Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serahkan Jabatan Menparekraf, Wishnutama: Ini Tantangan Luar Biasa bagi Bang Sandi

Kompas.com - 23/12/2020, 14:47 WIB
Tsarina Maharani,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menggelar upacara serah terima jabatan Menparekraf dari Wishnutama ke Sandiaga Uno, Rabu (23/12/2020).

Dalam pidato terakhirnya sebagai menteri, Wishnu mengatakan, sektor pariwisata dan ekonomi kreatif terdampak cukup berat akibat pandemi Covid-19.

Namun, dia yakin Sandi bisa mengemban tugas dengan baik dengan membangkitkan sektor parekraf di masa mendatang.

"Saya tetap yakin di bawah kepemimpinan Bang Sandi, pariwisata dan ekonomi kreatif bisa bangkit. Tidak hanya bangkit, tapi lebih baik dari sebelumnya," kata Wishnu dalam upacara sertijab yang ditayangkan di kanal YouTube Kemenparekraf.

Baca juga: Deretan Menteri Triliuner di Kabinet Indonesia Maju, Sandiaga Uno Terkaya

Wishnu mengatakan, pandemi membuat banyak rencana tidak bisa dieksekusi. Di lain sisi, banyak pihak yang menaruh harapan besar pada sektor parekraf.

"Di masa yang sangat unpredictable, perencanaan hampir sebagian besar kadang bisa dieksuesi tapi kebanyakan tidak bisa dieksekusi," ujar dia. 

Ia pun menyampaikan apresiasi kepada jajaran pegawai Kemenparekraf yang telah bekerja bersamanya selama lebih dari satu tahun ini.

Wishnu mengatakan, pandemi Covid-19 merupakan tantangan yang luar biasa bagi dirinya selama menjabat sebagai Menparekraf.

"Ini adalah sebuah tantangan yang luar biasa, tentu ini akan menjadi tantangan luar biasa juga bagi Bang Sandi ke depannya," ucap Wishnu.

Baca juga: Wishnutama: Covid-19 Tantangan Luar Biasa bagi Menparekraf Sandiaga

Dalam upacara itu, Wishnu dan Sandi menandatangi naskah sertijab. Wishnu kemudian menyerahkan naskah dan dokumen rencana strategis Kemenparekraf 2020-2024.

Selain itu, diserahkan pula peraturan Menparekraf Nomor 1 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Menparekraf kepada Sandi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com