JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan terhadap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
Hiendra merupakan tersangka pemberi suap kepada eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA.
"Hari ini tim penyidik KPK melaksanakan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) atas nama Tersangka HSO (Hiendra Soejoto) kepada tim JPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (23/12/2020).
Ali mengatakan, selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa sekira 170 orang saksi, termasuk Nurhadi dan Rezky yang kini sudah berstatus terdakwa.
Baca juga: Periksa Istri Nurhadi, KPK Konfirmasi soal Pelat RFO yang Digunakan Hiendra Seonjoto
Dengan pelimpahan ini, penahanan Hiendra beralih menjadi kewenangan jaksa penuntut umum selama 20 hari sampai dengan 11 Januari 2020 mendatang.
"Selanjutnya dalam waktu 14 hari kerja,Tim JPU akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Ali.
Dalam dakwaan Nurhadi dan Rezky, Hiendra disebut memberi suap senilai total Rp 45,7 miliar kepada Nurhadi dan Rezky untuk mengurus perkara yang melibatkannya.
Adapun Hiendra ditangkap KPK di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Kamis (29/10/2020) setelah berstatus buron selama kurang lebih 8 bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.