JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 123 permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Hal itu ia katakan berdasarkan data pemantauan KPU di laman resmi www.mkri.id hingga 22 Desember 2020 pukul 01.10 WIB.
"Update per hari ini jam 01.01 WIB 123 permohonan," kata Hasyim kepada wartawan, Selasa (22/12/2020).
Adapun 123 permohonan itu terdiri dari satu sengketa pemilihan gubernur. Kemudian 13 sengketa pemilihan wali kota dan 109 sengketa pemilihan bupati 2020.
Sebelumnya Hasyim mengatakan pihaknya sudah melakukan berbagai persiapan untuk menghadapi gugatan sengketa hasil Pilkada 2020.
Baca juga: Kubu Muhamad-Sara Gugat Hasil Penghitungan Suara PIlkada Tangsel ke MK
Pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi (rakor) dan bimbingan teknis (bimtek) sebagai bentuk persiapan.
"Rakor dilaksanakan secara internal dan eksternal, rakor internal KPU dengan KPU Provinsi atau Kabupaten atau Kota penyelenggara pilkada dan Rakor eksternal KPU dengan MK," kata Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/12/2020).
Pelaksanaan rakor dan bimtek, imbuh dia, dilaksanakan secara daring dan luring.
"Materi rakor dan bimtek meliputi Hukum acara PHPU di MK, strategi advokasi dalam PHPU di MK, metode persidangan dan pembuktian secara daring dan luring," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.