Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kerumunan Petamburan Diambil Alih Bareskrim, Rizieq Shihab Tetap Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Kompas.com - 20/12/2020, 21:52 WIB
Devina Halim,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan tetap ditahan di Rutan Polda Metro Jaya meski kasusnya kini ditangani oleh Bareskrim Polri.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Penahanan tetap di Polda Metro, administrasi penyidikannya yang dilanjutkan oleh Bareskrim,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian R Djajadi ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (20/12/2020).

Baca juga: Selain Kerumunan Rizieq Shihab, Bareskrim Juga Ambil Alih Kasus RS Ummi Bogor

Ia tak menjelaskan lebih lanjut perihal pertimbangan Rizieq tetap ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Sejauh ini, total terdapat enam tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan. Selain Rizieq, kelima tersangka lainnya tidak ditahan.

Untuk kelanjutan penanganan kasus tersebut, Andi mengatakan, pihaknya akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu.

“Penyidik Bareskrim akan melaksanakan gelar perkara internal dulu pascapelimpahan untuk menentukan tindak lanjut,” ujar dia.

Baca juga: Soal Demo 1812 di Istana, FPI Sebut Bukan Perintah Rizieq Shihab

Gelar perkara internal tersebut juga akan dilakukan terhadap tiga kasus lainnya yang diambil alih oleh Bareskrim.

Pertama, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara yang dihadiri Rizieq di kawasan Megamendung, Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Kemudian, kasus terkait manajemen Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor, Jawa Barat yang sebelumnya dilaporkan Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Manajemen RS Ummi dilaporkan karena dinilai menghalangi upaya Satgas melakukan swab test terhadap Rizieq yang dirawat di rumah sakit tersebut.

Untuk kasus Megamendung dan kasus RS Ummi kini dalam tahap penyidikan. Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan.

Baca juga: Laskar FPI di Rombongan Rizieq Shihab Bantah Ada Baku Tembak di Tol Jakarta-Cikampek

Kasus terakhir adalah dugaan pelanggaran protokol kesehatan di peringatan haul akbar Tuan Syekh Abdul Qodir Al Jailani di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Istiqlaliyah, Pasar Kemis, Tangerang, Banten.

Kasus yang sebelumnya ditangani Polda Banten itu masih dalam tahap penyelidikan.

Sebelumnya, kuasa hukum FPI Azis Yanuar menyebut bahwa Rizieq Shihab mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka.

Adapun gugatan itu telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/12/2020) dan terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com