Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendes PDTT Jelaskan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021

Kompas.com - 17/12/2020, 09:20 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyebutkan, terdapat tiga prioritas penggunaan dana desa di tahun 2021.

Pertama, mengupayakan pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa. Hal ini salah satunya diwujudkan melalui pembentukan, pengembangan dan revitalisasi BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) serta BUMDesma (Badan Usaha Milik Desa Bersama).

"Lalu, penyediaan listrik desa, pengembangan usaha ekonomi produktif," kata Abdul dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (16/12/2020).

Baca juga: Hingga 15 Desember, Penggunaan Dana Desa untuk Desa Tanggap Covid-19 Mencapai Rp 3,1 Triliun

Kedua, dana desa difokuskan untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan desa.

Program ini diwujudkan dengan pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, serta pengembangan teknologi informasi dan komunikasi). Lalu, pengembangan desa wisata, penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di desa, dan desa inklusif.

Ketiga, dana desa difokuskan untuk program adaptasi kebiasaan baru, yakni dengan kewujudkan desa aman Covid-19.

"Dengan demikian maka arah kebijakan penggunaan dana desa 2021 sudah sangat operasional meskipun tetap pada kondisi Covid-19," ujar Abdul Halim.

Baca juga: Dana Desa Tersisa Rp 23,934 Triliun, Gus Menteri Ingin Fokus Gunakan untuk BLT

Dia mengingatkan, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan dalam menetapkan prioritas penggunaan dana desa. Pertama, prioritas ditetapkan sesuai dengan kewenangan desa.

Kedua, dikerjakan secara swakelola. Abdul menekankan kepada para kepala desa, badan permusyawatayan desa (BPD), dan pendamping desa, bahwa penggunaan dana desa tidak boleh melibatkan pihak ketiga.

"Kalau toh ternyata digunakan untuk membangun yang sifatnya sangat kompleks, dikonsultasikan dengan pemerintah kabupaten/kota, di sana ada dinas pekerjaan umum, itu akan lebih memiliki kewenangan dan keahlian yang representatif," kata Abdul.

"Tetapi kalau di luar, di bawah itu, yang tidak terlalu kompleks harus swakelola lagi, tidak boleh melibatkan atau dipihakketigakan," tuturnya.

Baca juga: Pada 2021 Belanja Dana Desa Akan Digelontorkan Sebesar Rp 72 Triliun

Terakhir, prioritas penggunaan dana desa juga harus memperhatikan program padat karya.

Diharapkan, pemanfaatan dana desa dapat meningkatkan daya beli masyarakat serta menurunkan pengangguran di desa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com