Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas: Rangkaian Pilkada Belum Selesai, Tetap Disiplin Protokol Kesehatan

Kompas.com - 11/12/2020, 09:47 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan bahwa rangkaian Pilkada Serentak 2020 belum usai.

Setelah pemungutan suara digelar 9 Desember kemarin, ke depan masih ada sejumlah tahapan lainnya yang akan digelar sehingga protokol kesehatan pencegahan Covid-19 tetap harus diterapkan.

"Saya meminta kepada masyarakat, penyelenggara pilkada serentak dan pimpinan daerah untuk terus menjaga kondusivitas pilkada serentak yang sudah berjalan dengan baik sampai seluruh rangkaian Pilkada tuntas," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (10/12/2020).

Baca juga: Satgas Covid-19 Minta Tak Ada Kerumunan Perayaan Kemenangan Pilkada

Beberapa tahapan pilkada yang akan diselenggarakan di waktu mendatang misalnya, rekapitulasi hasil pemungutan suara, penetapan pemenang, hingga pelantikan calon kepala daerah terpilih.

Wiku pun meminta pasangan calon kepala daerah, tim kampanye dan pendukung paslon tak menggelar kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti merayakan kemenangan pasca-hasil hitung cepat (quick count) pilkada keluar.

Ia mengingatkan bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir. Oleh karenanya, dibutuhkan kedewasaan dan kebijaksanaan seluruh pihak untuk tak menyelenggarakan acara yang berpotensi memicu kerumunan, apa pun alasannya.

"Saya meminta kepada Satgas di daerah untuk terus melakukan penegakkan disiplin secara konsisten dan tanpa pandang bulu kepada masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan, khususnya pada rangkaian Pilkada yang masih akan berlangsung," ujar Wiku.

Baca juga: 10 Provinsi Catat Kenaikan Kasus Covid-19, Satgas Minta Pemda Evaluasi

Adapun, berdasarkan hasil pemantauan Satgas, selama pemungutan suara digelar, ada 178.039 orang yang ditegur karena tak mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak di TPS.

Tak hanya itu, Wiku mengungkap, tingkat kepatuhan penyelenggara pemilu dalam menyediakan fasilitas penunjang protokol kesehatan masih rendah hingga berada di bawah 50 persen.

Ketidakpatuhan itu dibuktikan dengan masih adanya penyelenggara yang tak menyediakan sarana cuci tangan hingga disinfektan di TPS.

"Masih rendahnya kepatuhan penyelenggara pemilu dalam menyediakan sarana dan prasarana penunjang protokol kesehatan tentunya sangat disayangkan mengingat hal ini sudah diatur di dalam PKPU," kata Wiku.

Baca juga: Satgas: Lonjakan Kasus Aktif Covid-19 karena Perawatan Belum Maksimal

Untuk diketahui, hari pemungutan suara pilkada digelar pada Rabu, 9 Desember 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Di Pilkada kali ini, ada 270 daerah yang ikut menggelar pesta demokrasi, terdiri dari di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com