JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mewanti-wanti calon kepala daerah, tim kampanye, dan pendukung tak menggelar kegiatan yang memicu kerumunan massa pasca pemungutan suara Pilkada 9 Desember 2020.
Ia meminta agar pihak-pihak terkait menahan diri untuk merayakan kemenangan, meski hasil hitung cepat perolehan suara sudah keluar.
"Saya ingatkan bahwa masyarakat dan juga pasangan calon dilarang untuk melakukan kegiatan pengerahan massa dalam Pilkada, merayakan kemenangan setelah hasil hitung cepat keluar," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (10/12/2020).
Baca juga: Mendagri Ingatkan Tak Ada Arak-arakan hingga Pengumuman Pemenang Pilkada
Wiku mengingatkan bahwa Pilkada tahun ini berbeda dengan sebelumnya. Pilkada 2020 menjadi gelaran pemilihan pertama yang dilaksanakan di tengah pandemi.
Oleh karenanya, Wiku memohon kedewasaan dan kebijaksanaan seluruh pihak supaya tak menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi memicu kerumunan, apa pun alasannya.
"Saya juga meminta kepada Satgas daerah untuk melanjutkan penegakan disiplin terhadap berbagai bentuk pelanggaran terhadap protokol kesehatan," kata dia.
Wiku menyebut, meski pemungutan suara sudah selesai, tahapan Pilkada belum berakhir. Ke depan, masih akan digelar rekapitulasi hasil pemungutan suara, penetapan pemenang, hingga pelantikan calon kepala daerah terpilih.
Untuk mencegah terjadinya penyebaran virus, Wiku meminta seluruh pihak terkait terus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Saya meminta kepada masyarakat, penyelenggara Pilkada serentak dan pimpinan daerah untuk terus menjaga kondusifitas Pilkada serentak yang sudah berjalan dengan baik sampai seluruh rangkaian Pilkada tuntas," ujarnya.
Baca juga: Real Count KPU, Artis Lucky Hakim Unggul Sementara di Pilkada Indramayu
Adapun berdasarkan hasil pemantauan Satgas, selama pemungutan suara digelar, ada 178.039 orang yang ditegur karena tak mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Tak hanya itu, Wiku mengungkap, tingkat kepatuhan penyelenggara pemilu dalam menyediakan fasilitas penunjang protokol kesehatan masih rendah hingga berada di bawah 50 persen.
Ketidakpatuhan itu dibuktikan dengan masih adanya penyelenggara yang tak menyediakan sarana cuci tangan hingga disinfektan di TPS.
Baca juga: Terdampak Covid-19, 264 Restoran dan Hotel di Jakbar Terima Dana Hibah Pariwisata
"Masih rendahnya kepatuhan penyelenggara pemilu dalam menyediakan sarana dan prasarana penunjang protokol kesehatan tentunya sangat disayangkan mengingat hal ini sudah diatur di dalam PKPU," kata Wiku.
Untuk diketahui, hari pemungutan suara Pilkada digelar pada Rabu, 9 Desember 2020 di tengah pandemi Covid-19.
Di Pilkada kali ini, ada 270 daerah yang ikut menggelae pesta demokrasi, terdiri dari di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.