JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas HAM meminta Presiden Joko Widodo memerintahkan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menuntaskan Tragedi Semanggi I dan II melalui mekanisme pengadilan HAM.
Hal itu disampaikan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menanggapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyatakan Jaksa Agung telah melawan hukum.
"Peran yang penting bukan Komnas HAM, namun Presiden. Dengan melihat putusan ini, untuk memerintahkan kembali Jaksa Agung agar menggunakan prosedur UU 26/2000 (tentang Pengadilan HAM) dan segera menuntaskan kasus ini," kata Anam ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (5/11/2020).
Adapun perbuatan yang dinyatakan melawan hukum adalah pernyataan Jaksa Agung yang menyebut Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.
Baca juga: Pasca-Putusan PTUN soal Tragedi Semanggi, Jokowi Diminta Tegur Jaksa Agung
Anam menuturkan, putusan itu menegaskan bahwa peristiwa Semanggi I dan II termasuk kasus pelanggaran HAM berat.
Putusan itu juga dinilai sebagai refleksi dalam penuntasan kasus pelanggaran HAM berat. Anam mengatakan, mekanisme penuntasan kasus seharusnya lewat penegakan hukum.
"Harusnya jalan yang ditempuh adalah jalan UU 26 Tahun 2000, bukan jalan lain, termasuk jalan politik. Bagi penegak hukum, pegangannya adalah prosedur yang diatur dan sah secara hukum," ucap dia.
Lebih lanjut, Komnas HAM berharap Jaksa Agung melaksanakan putusan majelis hakim PTUN serta tidak mengajukan upaya hukum lanjutan.
Baca juga: Jaksa Agung Diminta Tak Menyangkal Putusan PTUN soal Kasus Tragedi Semanggi
Jaksa Agung pun diharapkan melakukan langkah penyelesaian kasus tersebut sesuai UU Pengadilan HAM.
"Kami berharap jaksa fokus pada prosedur yang ada di UU 26/2000 dan Presiden menepati janjinya untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggran HAM berat," ungkap Anam.
Diberitakan, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II terhadap Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.
Majelis hakim menyatakan pernyataan Jaksa Agung bahwa Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat sebagai perbuatan melawan hukum.
“Adalah perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan,” demikian bunyi putusan dalam dokumen yang diunggah ke laman Mahkamah Agung, Rabu (4/11/2020).
Baca juga: Jaksa Agung Diminta Tak Ajukan Banding Atas Putusan PTUN
Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan Jaksa Agung membuat pernyataan terkait penanganan kasus Semanggi I dan II sesuai keadaan sebenarnya dalam rapat dengan Komisi III DPR berikutnya.
Terakhir, majelis hakim menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 285.000.
Adapun pihak keluarga korban yang melayangkan gugatan yaitu Maria Katarina Sumarsih, ibunda almarhum Bernardinus Realino Norma Irmawan, dan Ho Kim Ngo, ibunda almarhum Yap Yun Hap.
Bernardinus Realino Norma Irmawan merupakan mahasiswa yang menjadi korban dalam peristiwa Semanggi I, 13 November 1998. Sedangkan Yap Yun Hap adalah mahasiswa UI yang meninggal saat peristiwa Semanggi II, 24 September 1999.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.