Salin Artikel

Djoko Tjandra ke London dan Paris untuk Urus Red Notice atas Namanya di Interpol

Hal itu disampaikan Djoko Tjandra saat bersaksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol dengan terdakwa Tommy Sumardi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/11/2020).

"Pada 2013 atau 2014 karena putusan Peninjauan Kembali 12 itu 'nebis in idem' atau di Inggris disebut 'double jeopardy'. Jadi saya ke London dan Paris, saya ke Queen Council untuk meneliti agar men-justify apa yang bisa dan tidak ke pengadilan," ucap Djoko Tjandra dikutip dari Antara.

Adapun nebis in idem adalah asas hukum yang melarang terdakwa diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan kalau sudah ada keputusan yang menghukum atau membebaskannya.

Sementara, "queen council lawyer's" adalah pengacara yang merupakan penasihat senior dalam kasus pengadilan atau dalam kasus penting yang setiap sisi biasanya dipimpin oleh satu pihak.

Djoko Tjandra mengklaim usahanya tersebut membuat nama dia dihapus dari red notice Interpol pada 2014-2015.

"Queen's Council ada delapan orang di masing-masing bidang termasuk ahli di bidang HAM dan di Indonesia. Kami ajukan case review Interpol berdasarkan Section 1 Interpol Rule bahwa putusan double jeopardy itu tidak bisa untuk ditetapkan sebagai red notice. Finalnya nama saya diangkat dari red notice Interpol," kata Djoko.

Namun, di sisi lain, nama Djoko Tjandra tidak terhapus dari daftar pencarian orang (DPO) dalam sistem pihak Imigrasi Kemenkumham.

"Saya mencari informasi bahwa DPO saya oleh Imigrasi tidak pernah dicabut, saya tahunya tahun 2019," tuturnya.

Diketahui bahwa dalam kasus Bank Bali, Djoko Tjandra dijatuhi hukuman selama dua tahun penjara. Putusan dijatuhkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2009 atas peninjauan kembali (PK) yang diajukan jaksa.

Akan tetapi, sehari sebelum putusan itu dijatuhkan, Djoko Tjandra sudah meninggalkan Indonesia.

Dalam persidangan, Djoko Tjandra pun mengaku berada di sejumlah negara sejak vonis itu dijatuhkan.

"Saat putusan PK itu saya tidak di Indonesia, tapi ada di Papua Nugini. Saya pertama di Singapura lalu ke China karena ada usaha di sana lalu ke Australia, di Papua Nugini dan Malaysia, tapi tidak bersembunyi, saya bebas," ujarnya.


Dalam kasus red notice, Djoko Tjandra didakwa menyuap dua jenderal polisi yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Sementara itu, Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra kepada dua jenderal polisi tersebut.

Untuk Napoleon, ia didakwa menerima uang dari Djoko Tjandra sebesar 200.000 dollar Singapura dan 270.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 6,1 miliar.

JPU mendakwa Prasetijo menerima uang sebesar 150.000 dollar AS atau sekitar Rp 2,2 miliar dalam kasus tersebut.

Menurut JPU, atas berbagai surat yang diterbitkan atas perintah Napoleon, pihak Imigrasi menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO).

Djoko Tjandra yang merupakan narapidana kasus Bank Bali itu pun bisa masuk ke Indonesia dan mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 meski diburu kejaksaan.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/27/09132921/djoko-tjandra-ke-london-dan-paris-untuk-urus-red-notice-atas-namanya-di

Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke