Hal itu disampaikan Djoko Tjandra saat bersaksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol dengan terdakwa Tommy Sumardi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/11/2020).
"Pada 2013 atau 2014 karena putusan Peninjauan Kembali 12 itu 'nebis in idem' atau di Inggris disebut 'double jeopardy'. Jadi saya ke London dan Paris, saya ke Queen Council untuk meneliti agar men-justify apa yang bisa dan tidak ke pengadilan," ucap Djoko Tjandra dikutip dari Antara.
Adapun nebis in idem adalah asas hukum yang melarang terdakwa diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan kalau sudah ada keputusan yang menghukum atau membebaskannya.
Sementara, "queen council lawyer's" adalah pengacara yang merupakan penasihat senior dalam kasus pengadilan atau dalam kasus penting yang setiap sisi biasanya dipimpin oleh satu pihak.
Djoko Tjandra mengklaim usahanya tersebut membuat nama dia dihapus dari red notice Interpol pada 2014-2015.
"Queen's Council ada delapan orang di masing-masing bidang termasuk ahli di bidang HAM dan di Indonesia. Kami ajukan case review Interpol berdasarkan Section 1 Interpol Rule bahwa putusan double jeopardy itu tidak bisa untuk ditetapkan sebagai red notice. Finalnya nama saya diangkat dari red notice Interpol," kata Djoko.
Namun, di sisi lain, nama Djoko Tjandra tidak terhapus dari daftar pencarian orang (DPO) dalam sistem pihak Imigrasi Kemenkumham.
"Saya mencari informasi bahwa DPO saya oleh Imigrasi tidak pernah dicabut, saya tahunya tahun 2019," tuturnya.
Diketahui bahwa dalam kasus Bank Bali, Djoko Tjandra dijatuhi hukuman selama dua tahun penjara. Putusan dijatuhkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2009 atas peninjauan kembali (PK) yang diajukan jaksa.
Akan tetapi, sehari sebelum putusan itu dijatuhkan, Djoko Tjandra sudah meninggalkan Indonesia.
Dalam persidangan, Djoko Tjandra pun mengaku berada di sejumlah negara sejak vonis itu dijatuhkan.
"Saat putusan PK itu saya tidak di Indonesia, tapi ada di Papua Nugini. Saya pertama di Singapura lalu ke China karena ada usaha di sana lalu ke Australia, di Papua Nugini dan Malaysia, tapi tidak bersembunyi, saya bebas," ujarnya.
Dalam kasus red notice, Djoko Tjandra didakwa menyuap dua jenderal polisi yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Sementara itu, Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra kepada dua jenderal polisi tersebut.
Untuk Napoleon, ia didakwa menerima uang dari Djoko Tjandra sebesar 200.000 dollar Singapura dan 270.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 6,1 miliar.
JPU mendakwa Prasetijo menerima uang sebesar 150.000 dollar AS atau sekitar Rp 2,2 miliar dalam kasus tersebut.
Menurut JPU, atas berbagai surat yang diterbitkan atas perintah Napoleon, pihak Imigrasi menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO).
Djoko Tjandra yang merupakan narapidana kasus Bank Bali itu pun bisa masuk ke Indonesia dan mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 meski diburu kejaksaan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/27/09132921/djoko-tjandra-ke-london-dan-paris-untuk-urus-red-notice-atas-namanya-di
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.