Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

SDGs Desa Adalah Tindak Lanjut dari Perpres Nomor 59 Tahun 2017

Kompas.com - 26/11/2020, 20:23 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.comMenteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, Sustainable Development Goals (SDGs) Desa merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2017.

“Perpres ini berisi tentang pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan atau SDGs,” ujar Halim.

Pernyataan itu ia sampaikan saat berdiskusi dengan Direktur Kantor Perwakilan International Fund for Agricultural Development (IFAD) Indonesia Ivan Cossio Cortez di Jakarta, Kamis (26/11/2020).

Halim atau yang dikenal Gus Menteri menjelaskan, adanya Perpres adalah agar seluruh masyarakat, Kepala desa (Kades), aparat, dan pegiat desa mengetahui persis arah dan tujuan pembangunan desa.

Baca juga: Kemendes PDTT Raih Predikat Kementerian yang Informatif, Begini Respon Gus Menteri

“Setiap warga, kades, aparat desa, dan pegiat desa harus tahu persis desa ini mau dibawa kemana,” kata Gus Menteri, seperti dalam keterangan tertulisnya yang Kompas.com terima.

Maka dari itu, lanjut Gus Menteri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) merumuskan dengan merujuk pada SDGs yang kemudian diterjemahkan ke dalam Perpres Nomor 59 tahun 2017.

“Selanjutnya dari Perpres kami turunkan lagi ke tingkat desa yang disebut SDGs Desa,” terangnya.

Lebih lanjut Gus Menteri mengatakan, SDGs Desa memiliki keistimewaan dari sisi kebudayaan.

Baca juga: Wujudkan Kepedulian Kepada Penyandang Disabilitas, Kemendes PDTT Kembangkan Desa Inklusif

“Oleh karena itu, pembangunan desa berkelanjutan dalam konsep SDGs Desa tidak boleh lepas dari akar dan budaya yang dimiliki masing-masing desa,” tegas Gus Menteri.

Sebab, kata dia, adat dan budaya di desa-desa merupakan kekayaan Bangsa Indonesia yang harus tetap dipertahankan.

“Dengan begitu, desa di Papua tetaplah Desa Papua, Desa di Nusa Tenggara Timur (NTT) tetap desa yang memiliki karakter Desa NTT,” jelas Gus Menteri.

Begitu pula, lanjut dia, dengan desa di Jawa tetap Desa Jawa, meskipun ada IFAD Indonesia dan lain sebagainya disana.

IFAD kagumi konsep SDGs

Pada kesempatan yang sama, Direktur Kantor Perwakilan IFAD Indonesia Ivan Cossio Cortez, mengaku kagum dengan konsep SDGs Desa yang diterapkan dalam melakukan pembangunan desa berkelanjutan.

Menurut Ivan, SDGs Desa yang digagas Mendes PDTT tak hanya mutakhir dari sisi Indonesia. Namun, juga bisa menjadi pembelajaran bagi pembangunan desa-desa di seluruh dunia.

“Ini ide yang sangat baik. Bahkan dalam program Tekad (Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu) kami juga bisa menerapkan SDGs,” ujar Ivan, saat berdiskusi dengan Gus Menteri di Jakarta, Kamis (26/11/2020).

Baca juga: Atasi Masalah Gender, Kemendes PDTT Bersama KemenPPPA Deklarasikan Desa Ramah Perempuan

Terkait program Tekad, Ivan menjelaskan, terdapat lima provinsi yang mendapatkan dukungan dari IFAD.

Provinsi tersebut, diantaranya Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan NTT. Adapun kelima provinsi ini merupakan daerah yang mendapat perhatian khusus dari pemerintah.

“Tekad akan dilaksanakan di wilayah timur Indonesia. Jika diizinkan, kami mungkin bisa menjadikan pilot project atau pelaksanaan kegiatan percontohan yang dirancang sebagai pengujian di kawasan timur berkaitan dengan SDGs Desa,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com