JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap hakim Pengadilan Agama Bogor Ida Zulfatria, Selasa (24/11/2020).
Ida akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RD (mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Rizal Djalil)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa.
Baca juga: 3 Pegawai BPK Dipanggil KPK Terkait Kasus SPAM
Selain Ida, penyidik juga memeriksa satu orang saksi lain yaitu seorang wiraswasta bernama Dipo Nurhadi Ilham.
Dipo Nurhadi diketahui merupakan anak Rizal Djalil dan juga politisi Partai Amanat Nasional.
Dipo Nurhadi sebelumnya sudah sempat dipanggil sebagai saksi pada Kamis (3/10/2019) dan Ida pernah dipanggil sebagai saksi pada Selasa (1/10/2020).
Baca juga: Kasus SPAM, Dua Pegawai BPK Kembalikan Uang ke KPK
Rizal Djalil dan Komisaris PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Praseyo merupakan dua tersangka baru dalam kasus proyek SPAM.
Penetapan keduanya sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan yang melibatkan sejumlah pejabat Kementerian PUPR.
Dalam pengembangan perkara, ditemukan dugaan aliran dana 100.000 dollar Singapura dari Leonardo kepada Rizal Djalil.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar yang ditawarkan Rizal kepada Leonardo.
Baca juga: KPK Panggil Rizal Djalil sebagai Tersangka Dugaan Suap Proyek SPAM
Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Rizal disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Leonardo sebagai pihak yang diduga memberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang berlangsung pada 28 Desember 2018 lalu. Pihak-pihak yang terjaring dalam OTT itu semuanya telah divonis bersalah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.