Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Pekerja Tekstil Gugat UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi

Kompas.com - 24/11/2020, 09:01 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit/Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) mengajukan permohonan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengajuan permohonan itu teregistrasi dengan Nomor Perkara: 105/PUU-XVIII/2020 pada Senin (23/11/2020).

Permohonan diajukan oleh Ketua Umum FSP TSK SPSI Roy Jinto Febrianto dan Sekretaris Umumnya Moch Popon.

Baca juga: KTT G20, Jokowi Sebut UU Cipta Kerja Berikan Perlindungan pada Lingkungan Hidup

Selain itu, ada juga beberapa karyawan swasta yakni Rudi Harlan, Arie Nugraha, Bey Arifin, Wahyu Tri Prabowo, Doni Purnama.

Kemudian, Rahmat Saepudin, Agus Darsana, Caska, Guruh Hudhyanto, Jayadi Prasetya, Wagiyanto, dan Pradana Koswara.

"Dengan ini mengajukan permohonan pengujian formil dan materill terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab IV Ketenagakerjaan, Bagian Kedua Ketenagakerjaan, terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," demikian kutipan dalam berkas permohonan F SP TSK SPSI yang dilansir dari laman resmi www.mkri.id, Senin (23/11/2020).

Terkait permohonan uji formil FSP TSK SPSI mempermasalahkan beberapa pelanggaran konstitusional.

Baca juga: Ganjar Pranowo: Keteledoran di UU Cipta Kerja Salah Pemerintah dan DPR

Pelanggaran itu antara lain, pembentuk UU Cipta Kerja melanggar asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

UU Cipta Kerja disebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara akademik, naskah akademik hanya formalitas belaka.

Proses pembahasan dilakukan tergesa-gesa, dibahas di masa reses dan di hotel mewah sampai tengah malam serta tidak memperhatikan sense of crisis pandemi Covid-19.

Sementara, terkait pengujian materiil FSP TSK SPSI mempermasalahkan beberapa pasal dalam Bab IV Ketenagakerjaan, bagian ke II mengenai ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja.

Baca juga: Buruh Curiga Pemberian Bintang Mahaputera 6 Hakim MK Berkaitan dengan Gugatan UU Cipta Kerja

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com