JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku langsung menghubungi pemerintah pusat ketika Undang-undang Cipta Kerja mendapat respon negatif di masyarakat.
Ia pun sepakat bahwa terdapat keteledoran eksekutif dan legislastif dalam menyusun uu sapu jagad itu.
"Pagi-pagi, mas Pratik (Mensesneg Pratikno) saya kontak. Saya bilang, 'Mas, salah Mas'. Lalu 'ho oh' dia bilang begitu," ujar Ganjar dalam talkshow bertajuk "Telaah UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja" yang digelar secara daring, Selasa (17/11/2020).
"Siapa yang teledor, ya pemerintah dan DPR salah. Titik. Mau kita marah ya marah saja. Nah sekarang kita carikan solusinya," lanjutnya.
Baca juga: Mahfud Bangga Disertasinya Digunakan untuk Meninjau UU Cipta Kerja
Ganjar pun mengungkapkan, kesalahan ketik seperti itu bukan baru terjadi saat ini.
Kondisi serupa menurutnya pernah terjadi di UU Pemerintahan Daerah (Pemda) pada masa reformasi.
"UU Pemda waktu dulu zaman reformasi me-refer salah. Sama. Tidak ada pasal yang di-refer. Secara penulisan typo-typo begini juga," kata Ganjar.
Lebih lanjut, dia pun menyebut pemerintah bersalah dalam proses penyusunan UU Cipta Kerja.
Ganjar menyebut komunikasi yang dilakukan pemerintah dalam menyusun UU ini buruk.
"Karena kita tidak mau membuka informasi ini, itu saja. DPR juga tidak salah-salah amat," ungkap Ganjar.
Baca juga: Jokowi Sebut Protes terhadap UU Cipta Kerja Akan Ditampung di PP dan Perpres
Sebab setelah ditelusuri, setiap hasil dari rapat konsultasi selalu diunggah di website resmi.
"Tetapi siapa yang membaca website ya ?," tambah Ganjar.
Sebelumnya, pemerintah telah mengakui adanya kesalahan pengetikan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Hal itu diklaim pemerintah sebagai kekeliruan teknis administratif saja sehingga tak berpengaruh pada implementasi UU Cipta Kerja.
"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun, kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2020).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.