Adapun, pasal yang dipermasalahkan yakni, Pasal 81 angka 1, Pasal 13 Ayat 1 huruf c, angka 2 Pasal 14 Ayat 1, angka 3 Pasal 37 Ayat 1 huruf b.
Angka 4 Pasal 42, angka 12 Pasal 56 Ayat 3 dan Ayat 4, angka 13 Pasal 57, angka 14 Pasal 58 Ayat 2, angka 15 Pasal 59.
Angka 16 Pasal 61 ayat 1 huruf c, angka 20 Pasal 66, angka 23 Pasal 79 ayat 2 huruf b, angka 24 Pasal 88, angka 25 Pasal 88 ayat 7, Pasal 88B, Pasal 88C.
Kemudian, angka 30 Pasal 92, angka 37 Pasal 151, angka 38 Pasal 151A, angka 42 Pasal 154A dan angka 44 Pasal 156 ayat 4 huruf c.
Baca juga: Jokowi Sebut Protes terhadap UU Cipta Kerja Akan Ditampung di PP dan Perpres
FSP TSK SPSI menilai UU Cipta Kerja ini Inkonstitusional dan tidak menjawab permasalah mengenai ketenagakerjaan
Serta, UU Cipta Kerja dinilai hanya mereduksi hak-hak pekerja atau buruh yang selama ini sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, F SP TSK SPSI meminta majelis hakim konstitusi untuk menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil dan tidak berkekuatan hukum mengikat.
Kemudian, kembali memberlakukan UU Ketenagakerjaan yang telah digantikan oleh UU Cipta Kerja.
Sedangkan dalam pengujian materill, FSP TSK SPSI meminta majelis hakim konstitusi menyatakan pasal-pasal yang dipermasalahkan melanggar UUD 1945.
Atau paling tidak diganti sesuai dengan permohonan FSP TSK SPSI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.