Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Pekerja Tekstil Gugat UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi

Kompas.com - 24/11/2020, 09:01 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

Adapun, pasal yang dipermasalahkan yakni, Pasal 81 angka 1, Pasal 13 Ayat 1 huruf c, angka 2 Pasal 14 Ayat 1, angka 3 Pasal 37 Ayat 1 huruf b.

Angka 4 Pasal 42, angka 12 Pasal 56 Ayat 3 dan Ayat 4, angka 13 Pasal 57, angka 14 Pasal 58 Ayat 2, angka 15 Pasal 59.

Angka 16 Pasal 61 ayat 1 huruf c, angka 20 Pasal 66, angka 23 Pasal 79 ayat 2 huruf b, angka 24 Pasal 88, angka 25 Pasal 88 ayat 7, Pasal 88B, Pasal 88C.

Kemudian, angka 30 Pasal 92, angka 37 Pasal 151, angka 38 Pasal 151A, angka 42 Pasal 154A dan angka 44 Pasal 156 ayat 4 huruf c.

Baca juga: Jokowi Sebut Protes terhadap UU Cipta Kerja Akan Ditampung di PP dan Perpres

FSP TSK SPSI menilai UU Cipta Kerja ini Inkonstitusional dan tidak menjawab permasalah mengenai ketenagakerjaan

Serta, UU Cipta Kerja dinilai hanya mereduksi hak-hak pekerja atau buruh yang selama ini sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, F SP TSK SPSI meminta majelis hakim konstitusi untuk menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil dan tidak berkekuatan hukum mengikat.

Kemudian, kembali memberlakukan UU Ketenagakerjaan yang telah digantikan oleh UU Cipta Kerja.

Sedangkan dalam pengujian materill, FSP TSK SPSI meminta majelis hakim konstitusi menyatakan pasal-pasal yang dipermasalahkan melanggar UUD 1945.

Atau paling tidak diganti sesuai dengan permohonan FSP TSK SPSI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com