Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan KPK soal Perubahan Struktur Organisasi

Kompas.com - 20/11/2020, 06:57 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi penjelasan soal Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK yang menuai kritik dari sejumlah pihak.

Peraturan tersebut mendapat sorotan karena merombak struktur organisasi KPK, termasuk dengan menambah jabatan staf khusus dan inspektorat serta dua kedeputian baru.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, perubahan struktur organisasi itu sejalan rencana strategis KPK yakni memberantas korupsi dengan tiga pendekatan, pendidikan, pencegahan, dan penindakan.

"Penataan organisasi dilakukan dengan memperhatikan rencana strategis pimpinan KPK periode 2020-2024, strategi yang diterapkan mengakselerasi pemberantasan korupsi melalui tiga pendekatan," kata Alex dalam konferensi pers, Kamis (19/11/2020).

Baca juga: Ramai Kritik soal Jabatan Staf Khusus, Ini Penjelasan Wakil Ketua KPK

Alex mengatakan, perubahan struktur ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Hal itu tercermin dari dibentuknya Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat melalui Perkom 7/2020 ini.

"Hal ini merespons Pasal 7 yang saya sebutkan tadi huruf c, d, dan e Undang-Undang 19 Tahun 2019 yang mengamanatkan adanya program pendidikan yang lebih intensif," kata Alex.

Sebelumnya, KPK hanya memiliki Direktur Pendidikan dan Laynanan Masyarakat yang berada di bawah Deputi Pencegahan.

Pembentukan Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, lanjut Alex, juga sejalan dengan tiga strategi pemberantasan korupsi di atas.

Kedeputian baru lainnya adalah Kedeputian Koordinasi dan Supervisi. Alex mengatakan, kedeputian itu dibentuk merespons UU KPK yang menutup kemungkinan KPK membuka kantor perwakilan di daerah.

Baca juga: Apa Alasan Pimpinan KPK Hapus Jabatan Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat?

Alex mengatakan, selama ini KPK telah memiliki sembilan koordinator wilayah namun masih memiliki dua atap yakni Deputi Pencegahan dan Deputi Penindakan.

Saat melakukan koordinasi dan supervisi di bidang pencegahan, mereka berada di bawah Kedeputian Pencegahan. Sedangkan saat melakukan koordinasi dan supervisi di bidang penindakan, mereka berada di bawah Kedeputian Penindakan.

"Mengingat kedua tugas tersebut sangat penting perlu untuk diperkuat dari aspek kelembagaan dengan membentuk suatu kedeputian sesuai dengan tugas KPK," kata Alex.

Deputi PIPM dihapus, inspektorat muncul

Kendati menambah dua kedeputian, KPK melalui Perkom 7/2020 ini menghapus satu kedeputian yakni Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.

Kedeputian tersebut sebelumnya terdiri atas Direktorat Pengawasan Internal (PI) dan Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas).

Baca juga: Struktur Organisasi KPK Berubah, Pimpinan Singgung Rencana Strategis KPK

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com