JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggada Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh lima pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin (16/11/2020).
Adapun lima pimpinan itu yakni Arief Budiman, Hasyim Asy’ari, Ilham Saputra, Viryan, Pramono Ubaid Tanthowi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Mereka diadukan oleh Agusrin Maryono yang pernah ingin mencalonkan diri sebagai Gubernur di Pilkada 2020 dengan nomor perkara 124-PKE-DKPP/X/2020.
Sidang dilaksanakan di Kantor DKPP Bengkulu secara langsung dan juga ada beberapa pihak yang hadir secara virtual.
Baca juga: KPU Tetap Optimalkan Pemahaman SDM soal Sirekap meski Tak Digunakan
Sidang Dipimpin oleh Mochammad Afifuddin dan Alfitra Salam sebagai majelis pemeriksa dengan agenda mendengarkan keterangan pengadu, teradu dan saksi-saksi terkait.
"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," kata Sekretaris DKPP Bernard Darmawan sebagaimana dikutip dari laman resmi DKPP, Senin (16/11/2020).
Dalam pokok aduannya Agus mempermasalahkan dikeluarkannya Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020.
Ia menduga dikeluarkannya surat tersebut untuk menjegalnya sebagai calon gubernur di Pilkada 2020. Sebab, surat tersebut keluar setelah pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu dibuka KPU Provinsi.
Diketahui Agus merupakan mantan terpidana korupsi yang telah melewati masa tunggu calon sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi 56/PUU-XVII/2019.
Selain itu Agus juga mengadukan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bengkulu yakni Irwan Saputra, Eko Sugianto, Siti Baroroh, Darlinsyah, dan Emex Verzoni dengan nomor perkara 119-PKE-DKPP/X/2020.
Agus mendalilkan bahwa teradu pada perkara kedua ini telah melakukan tindakan yang melampaui kewenangannya karena menggunakan Surat Keterangan dengan nomor: W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-7267 tertanggal 9 September 2020.
Baca juga: KPU: Sirekap Jadi Alat Bantu Penghitungan dan Rekapitulasi Suara
Surat itu ditandatangani oleh Kepala Kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin, sebagai dasar keputusan untuk menyatakan Agus tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020-2024.
Sementara itu di dalam sidang, Ketua KPU RI Arief Budiman menolak semua dalil yang disampaikan Agus melalui kuasa hukumnya Yasrizal terhadap teradu dari KPU RI.
Ia menegaskan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 tidak mengatur hal baru tentang mantan narapidana yang ingin mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah.
"Surat tersebut hanya menjelaskan hal-hal yang telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan surat itu menjelaskan tentang Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017," ujar Arief yang hadir secara virtual.
Oleh karena itu Arief meminta majelis menolak dalil pengaduan tersebut dan merehabilitasi nama baik para teradu serta mohon putusan yang seadil-adilnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.