JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan, pihaknya masih terus berupaya untuk memaksimalkan kemampuan sumber daya manusia (SDM) terkait penggunaan sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap).
Hal itu dikatakan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik dalam webinar Sosialisasi Rekapitulasi Penghitungan Suara Melalui Aplikasi Sirekap, Jumat (13/11/2020).
"Kita terus melakukan upaya-upaya untuk memaksimalkan pemahaman SDM kita dan kesiapan kita di dalam penggunaan sirekap," kata Evi.
Baca juga: Diperkenalkan KPU, Sirekap Akhirnya Batal Digunakan di Pilkada 2020
Evi membenarkan bahwa pada Pilkada 2020 sirekap hanya akan digunakan untuk membantu kecepatan kerja KPU dan mempublikasikan hasil penghitungan suara.
Namun ia berharap ke depannya sirekap bisa diterima digunakan untuk penetapan hasil pemilu selanjutnya.
"Ini mudahan bisa menjadi satu langkah awal ya ke depan yang kita harapkan bila ada pilkada di beberapa tahun ke depan ataupun pemilu nasional di 2024," ujar dia.
Untuk diketahui, sirekap yang dirancang dan diperkenalkan KPU untuk merekapitulasi hasil pemungutan suara pada Pilkada 2020 akhirnya batal digunakan.
Rapat Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri pada Kamis (12/11/2020) memutuskan bahwa sirekap hanya akan diuji coba dan menjadi alat bantu penghitungan dan rekapitulasi suara pada Pilkada 2020.
Hasil resmi penghitungan dan rekapitulasi suara pada Pilkada 2020 tetap didasarkan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan dan rekapitulasi manual.
"Penggunaan sirekap hanya merupakan uji coba dan alat bantu penghitungan dan rekapitulasi, serta untuk publikasi," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.
Penggunaan sirekap awalnya masuk ke draf rancangan perubahan PKPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suaran dan Penetapan Hasil Pilkada yang diajukan KPU ke Komisi II DPR.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, penggunaan teknologi informasi dalam proses rekapitulasi sangat penting.
Baca juga: KPU: Sirekap Jadi Alat Bantu Penghitungan dan Rekapitulasi Suara
Sirekap disebut akan membantu baik publik maupun penyelenggara pemilu mendapatkan informasi hasil penghitungan suara dan rekapitulasinya secara lebih cepat.
Selain itu, sirekap dinilai akan membuat proses rekapitulasi Pilkada 2020 akan berjalan lebih efektif dan efisien.
Arief memaparkan, sirekap sudah dipersiapkan sejak lebih dari satu tahun lalu dan bukan muncul begitu saja jelang Pilkada 2020.
"Sebetulnya ini sudah lebih dari satu tahun kita bahas dan kita rancang," ujar Arief.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.