JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) mengatakan, pihaknya masih terus berupaya untuk memaksimalkan kemampuan sumber daya manusia (SDM) terkait penggunaan sistem informasi rekapitulasi elektronik ( Sirekap).
Hal itu dikatakan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik dalam webinar Sosialisasi Rekapitulasi Penghitungan Suara Melalui Aplikasi Sirekap, Jumat (13/11/2020).
"Kita terus melakukan upaya-upaya untuk memaksimalkan pemahaman SDM kita dan kesiapan kita di dalam penggunaan sirekap," kata Evi.
Baca juga: Diperkenalkan KPU, Sirekap Akhirnya Batal Digunakan di Pilkada 2020
Evi membenarkan bahwa pada Pilkada 2020 sirekap hanya akan digunakan untuk membantu kecepatan kerja KPU dan mempublikasikan hasil penghitungan suara.
Namun ia berharap ke depannya sirekap bisa diterima digunakan untuk penetapan hasil pemilu selanjutnya.
"Ini mudahan bisa menjadi satu langkah awal ya ke depan yang kita harapkan bila ada pilkada di beberapa tahun ke depan ataupun pemilu nasional di 2024," ujar dia.
Untuk diketahui, sirekap yang dirancang dan diperkenalkan KPU untuk merekapitulasi hasil pemungutan suara pada Pilkada 2020 akhirnya batal digunakan.
Rapat Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri pada Kamis (12/11/2020) memutuskan bahwa sirekap hanya akan diuji coba dan menjadi alat bantu penghitungan dan rekapitulasi suara pada Pilkada 2020.
Hasil resmi penghitungan dan rekapitulasi suara pada Pilkada 2020 tetap didasarkan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan dan rekapitulasi manual.
"Penggunaan sirekap hanya merupakan uji coba dan alat bantu penghitungan dan rekapitulasi, serta untuk publikasi," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan