JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih belum menentukan langkah terkait Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang merekomendasikan KPU untuk membatalkan pencalonan Bupati Kutai Kertanegara Edi Damansyah sebagai peserta Pilkada 2020.
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu laporan dari KPU Provinsi Kalimantan Timur terlebih dahulu.
"Kita tunggu laporan dari KPU Provinsi Kalimantan Timur," kata Ilham kepada Kompas.com, Jumat (13/11/2020).
Edi adalah calon Bupati Kutai Kertanegara petahana, dia adalah juga merupakan satu-satunya calon yang memenuhi syarat sebagai peserta di Pilkada Kutai Kertanegara.
Terkait bagaimana mekanisme penggantian Edi yang merupakan calon tunggal, Ilham enggan berkomentar lebih banyak.
Ia enggan berspekulasi lebih lanjut karena sampai saat ini belum menerima laporan dari KPU Kalimantan Timur.
"Jangan berspekulasi dulu ya," ujar dia.
Diberitakan, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk membatalkan calon Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah sebagai peserta Pilkada 2020.
Rekomendasi tersebut diputuskan pada Rabu (11/11/2020), berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian laporan pelanggaran yang masuk kepada Bawaslu.
"Iya (ada rekomendasi pembatalan). Terkit pelanggaran pasal 71 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada yang telah diubah tedakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020," ujar anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo, Kamis (12/11/2020).
"Itu terkait penggunaan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan paslon. Sehingga kita rekomendasikan dibatalkan sebagai calon di Pilkada 2020," ujar Ratna.
Dikutip dari lembaran hasil kajian Bawaslu, Edi Damansyah terbukti melakukan pelanggaran pasal 71 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU Nomor 6 Tahun 2020.
Baca juga: Penggunaan Sirekap pada Pilkada, Bawaslu Khawatirkan Kendala Listrik dan Internet
Bawaslu pusat merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Kutai Kartanegara melalui KPU RI untuk membatalkan calon bupati Kutai Kartanegara atas nama Edi Damansyah sebagaimana Ketentuan pasal 71 ayat 5 UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU Nomor 6 Tahun 2020.
Sebagaimana diketahui, Edi Damansyah merupakan calon petahana di Pilkada Kutai Kartanegara.
Edi yang masih menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara berpasangan dengan Rendi Solihin sebagai calon wakil bupati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.