Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama 2019, Korban Kriminalisasi UU ITE Terbanyak dari Jurnalis dan Media

Kompas.com - 13/11/2020, 19:15 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara atau SAFEnet meluncurkan laporan situasi hak-hak digital di Indonesia pada 2019.

Berdasarkan laporan tersebut, tercatat 24 kasus pemidanaan dengan Undang Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jumlah tersebut menurun dibandingkan kasus di tahun sebelumnya, yaitu 25 kasus.

Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto mengungkapkan, dari 24 kasus kriminalisasi tersebut, para korban terbanyak berasal dari jurnalis dan media dengan 8 kasus.

Baca juga: SAFEnet: Pemutusan Internet Salah Satu Alat Penindasan di Abad 21

"Jurnalis dan media menjadi korban terbanyak dari kriminalisasi ini, sebanyak 8 kasus. Terdiri atas satu media dan tujuh jurnalis menjadi korban," kata Damar dalam acara peluncuran laporan secara virtual, Jumat (13/11/2020).

Damar menuturkan, dalam dua tahun terakhir jumlah media dan jurnalis yang dipidanakan cenderung lebih tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Setelah jurnalis dan media, korban terbanyak kedua dari UU ITE yakni aktivis dan warga dengan total lima kasus. Jumlah tersebut, jelas Damar, naik satu kasus dibandingkan data pada 2018.

Baca juga: SAFEnet Sebut Kelompok Kritis Diserang Lewat Ruang Digital

Korban berikutnya adalah tenaga pendidik dan artis, masing-masing tiga kasus.

Sementara itu, latar belakang pelapor kasus paling banyak berasal dari pejabat publik dan politisi dengan 10 kasus. pelapor menggunakan pasal-pasal karet untuk memidanakan korban.

Menurut Damar, korban kriminalisasi kerap dijerat dengan pasal-pasal karet dalam UU ITE. Misalnya, terkait pasal pencemaran nama baik atau defamasi, ujaran kebencian dan pornografi.

Damar berpendapat pasal-pasal tersebut cenderung multitafsir dan kerap digunakan untuk membungkam kritik.

"Dari yang paling banyak dipidanakan, pasal yang paling sering digunakan adalah Pasal 27 ayat 3 UU ITE atau Pasal Defamasi. Dilanjutkan dengan Pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian, dan Pasal 27 ayat 1 tentang pornografi," ucap Damar.

Baca juga: SAFEnet: Kasus Acho Bukti UU ITE Tak Digunakan Sebagaimana Mestinya

Terkait hal tersebut, Damar mengingatkan agar masyarakat waspada dengan makin meluasnya korban kriminalisasi menggunakan UU ITE.

Khususnya, bagi masyarakat yang berprofesi sebagai akademisi dan kerap kritis terhadap isu politik nasional maupun di tempat bekerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com