BrandzView
Konten ini merupakan kerja sama Kompas.com dengan BPJS Kesehatan

Di Tengah Pandemi, Pelaksanaan Program PRB dan Prolanis Tetap Optimal

Kompas.com - 13/11/2020, 18:04 WIB
Alek Kurniawan,
Agung Dwi E

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Selama masa pandemi Covid-19, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah melakukan berbagai penyesuaian terhadap bentuk layanan yang diberikan.

Adapun tujuannya untuk meminimalisasi kontak langsung agar dapat menghindari risiko penyebaran virus SARS-CoV-2 di lingkungan kantor BPJS Kesehatan, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), dan apotek.

Meskipun demikian, BPJS Kesehatan tetap mengutamakan efektivitas implementasi program-programnya di era adaptasi kebiasaan baru (new normal).

Terkait hal tersebut, ada dua program yang menjadi fokus utama BPJS Kesehatan, yakni Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) dan Program Rujuk Balik (PRB).

Baca juga: Di Tengah Pandemi Covid-19, Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Tetap Maksimal

Sebagai informasi, Prolanis dan PRB merupakan layanan kesehatan yang diberikan kepada penderita penyakit kronis dengan kondisi stabil.

Beberapa penyakit kronis yang dimaksud di antaranya diabetes melitus, hipertensi, jantung, asma, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), epilepsi, stroke, skizofrenia, dan systemic lupus erythematosus (SLE).

Selain itu, layanan ini juga diberikan kepada pasien yang masih memerlukan pengobatan jangka panjang untuk mencapai kualitas hidup optimal dengan pelayanan kesehatan yang efektif dan efisien.

Kedua program tersebut dilaksanakan di FKTP atas rekomendasi dan rujukan dari dokter spesialis atau subspesialis yang merawat.

Layanan PRB

Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehatan Cabang Manokwari Rr Nurus Dyah Mustikomurti mengatakan, peserta PRB nantinya dapat diberikan dua resep sekaligus dengan peresepan tiap bulan maksimal 30 hari selama masa pandemi.

“Pada era new normal, pelaksanaan pemantauan peserta PRB tetap wajib dilakukan setiap bulan oleh FKTP dan apotek PRB,” jelas Nurus dalam rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (6/11/2020).

Pemberian obat PRB, lanjutnya, dapat dikirim melalui home pharmacy care dan delivery dengan memerhatikan eligibilitas peserta dan administrasi penagihan.

Baca juga: Registrasi Ulang BPJS Kesehatan via WhatsApp, Ini Daftar Nomor Pandawa Se-Indonesia

Selain itu, pihak FKTP juga harus memastikan kondisi obat layak sesuai standar penyimpanan, dari proses delivery sampai dengan obat diterima oleh peserta.

Selain dapat dikirim, pada bulan kedua, peserta juga bisa mengambil obat secara langsung ke apotek PRB tanpa harus melakukan kontak langsung dengan dokter FKTP. Cara ini dapat dilakukan apabila pasien tidak mengalami keluhan apa pun.

“Obat PRB dapat diberikan kebijakan iterasi resep dua kali. Artinya, dokter FKTP dapat meresepkan obat PRB untuk bulan berjalan dan bulan selanjutnya dengan tetap memperhatikan eligibilitas peserta dan administrasi penagihan,” ucap Nurus.

Ilustrasi rumah sakitSHUTTERSTOCK Ilustrasi rumah sakit

Layanan Pronalis

Selain PRB, ada pula Prolanis yang menjadi salah satu program unggulan dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Lewat program ini, BPJS Kesehatan melakukan pendekatan proaktif dan terintegrasi kepada masyarakat, khususnya para lansia serta pasien penyakit kronis.

Sebagai informasi, peserta Prolanis akan mendapatkan hak pemeriksaan laboratorium, khusus untuk Prolanis Diabetes Mellitus, dan pengecekan tekanan darah, khusus untuk Prolanis Hipertensi, sebanyak dua kali per enam bulan dalam setahun.

Selain itu, terdapat pula pemeriksaan per enam bulan meliputi pengecekan darah lengkap dan pemeriksaan kimia darah yang meliputi profil ginjal, lipid, lever, serta hemoglobin A1C (HBA1C).

Pemeriksaan laboratorium rutin tersebut dinilai berguna bagi pasien karena dokter akan mengetahui status perjalanan penyakitnya.

Baca juga: Mobile JKN, Jawaban Kemudahan Layanan Kesehatan di Masa Pandemi

Selama pandemi mewabah, program ini memiliki manfaat yang begitu besar bagi peserta Prolanis. Pasalnya, peserta Prolanis termasuk kategori pasien komorbid yang rentan terhadap Covid-19.

Dengan pengecekan rutin tersebut, dokter dapat mengetahui dan memantau status kesehatan peserta Prolanis secara rutin.

Untuk memaksimalkan layanan Prolanis selama pandemi, BPJS Kesehatan melakukan beberapa penyesuaian. Pasien akan diberitahu notifikasi satu bulan sebelum melakukan pemeriksaan.

Selama masa pemeriksaan, protokol physical distancing dilaksanakan dengan disiplin.
Selain pemeriksaan langsung, BPJS Kesehatan juga menyediakan pemeriksaan secara daring dengan tetap melihat kesediaan peserta lansia dan kekuatan jaringan di masing-masing wilayah.

Dengan berbagai penyesuaian pelaksanaan program dan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pasien akan merasa lebih tenang serta nyaman dalam berkonsultasi. Selain itu, petugas medis yang melayani pasien juga akan merasa aman.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

Terkini Lainnya

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
komentar di artikel lainnya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com