Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 20/10/2020, 12:11 WIB
|

KOMPAS.com – Sebagai tandem pemerintah dalam memberikan kemudahan akses kesehatan bagi masyarakat, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan program besutannya, yakni Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Salah satu realisasi dari komitmen tersebut, yakni adanya penambahan sejumlah fitur pendukung pada aplikasi Mobile JKN. Seperti diketahui, platform yang rilis perdana pada 15 November 2017 itu awalnya hanya berisi informasi dasar, seperti data kepesertaan, kartu digital, dan tagihan.

Meski ada fitur lain macam pendaftaran pelayanan dan akses pengubahan data peserta, aplikasi Mobile JKN yang berjalan di smartphone Android dan iOS tersebut masih sepi pengguna alias belum dimanfaatkan sepenuhnya oleh para peserta BPJS Kesehatan.

Kini, memasuki tahun ketujuh pengelolaan program JKN-KIS, aplikasi Mobile JKN pun ikut dipoles BPJS Kesehatan. Sejumlah teknologi pendukung ditambahkan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, BPJS Kesehatan menargetkan 2020 sebagai tahun kepuasan peserta dan peningkatan pelayanan.

BPJS Kesehatan, lanjut Idris, telah mencanangkan 10 komitmen perbaikan layanan, seperti melakukan simplifikasi prosedur layanan cuci darah, menghadirkan layanan antrean elektronik untuk memberikan kepastian waktu layanan, serta melakukan integrasi sistem informasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan rumah sakit dengan sistem informasi BPJS Kesehatan melalui Mobile JKN.

“Pada usia ke-52 tahun ini, BPJS Kesehatan berada dalam performa yang matang. Namun dalam menjalankan tugasnya, BPJS Kesehatan memerlukan dukungan dari berbagai pihak untuk menciptakan ekosistem Program JKN-KIS sehat sehingga penyelenggaraan JKN-KIS bisa berjalan optimal,” ujar Fachmi Idris dalam siaran pers BPJS Kesehatan, Rabu (15/07/2020).

Selain untuk meningkatkan kualitas layanan, langkah tersebut diambil guna memberikan kemudahan dan keterbukaan akses informasi bagi peserta asuransi.

Adapun fitur-fitur yang ditambahkan pada Mobile JKN, yakni skrining mandiri Covid-19, fasilitas konsultasi kesehatan online dengan dokter, cek jadwal operasi, dan informasi ketersediaan tempat tidur kosong untuk pasien membutuhkan.

Seluruh fitur tambahan tersebut menuai respons positif karena membantu masyarakat mendapat layanan kesehatan optimal, terlebih di tengah kondisi pandemi virus corona.

Seperti diketahui, segala aktivitas tatap muka, apalagi di tempat yang banyak kerumunan massa, sebisa mungkin dihindari selama pandemi. Hal ini bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Maruf mengatakan, kondisi kesehatan peserta JKN-KIS menjadi prioritas. Oleh karena itu, pihaknya mendorong peserta memanfaatkan layanan non-tatap muka seperti aplikasi Mobile JKN.

Sebagai contoh, bagi masyarakat yang mengalami masalah kesehatan, tapi masih bisa ditangani tanpa perlu tatap muka, bisa memanfaatkan aplikasi Mobile JKN untuk konsultasi via daring dengan dokter.

Lebih lengkapnya, berikut penjelasan fitur terbaru aplikasi Mobile JKN yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan tanpa perlu tatap muka.

Bisa skrining mandiri Covid-19

Kesigapan deteksi dini terhadap gejala Covid-19 perlu dilakukan, apalagi jika seseorang punya riwayat kontak dengan pasien virus corona atau singgah di tempat berstatus zona merah.

Lewat aplikasi Mobile JKN, peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan layanan “Skrining Mandiri Covid-19” untuk mengakomodasi kebutuhan tersebut.

Cukup menjawab dengan benar pertanyaan yang tertera di menu “Skrining Mandiri Covid-19”, seperti kondisi kesehatan, riwayat perjalanan, dan kontak pasien terindikasi Covid-19, peserta akan mendapatkan hasil deteksi dan arahan selanjutnya.

Bisa konsultasi dengan dokter via chat

Melalui fitur konsultasi dokter, peserta BPJS Kesehatan dapat berkonsultasi via chat dengan dokter di FKTP soal gangguan kesehatan yang tengah dialami. Dengan demikian, potensi penularan Covid-19 dan penyakit lainnya dapat ditekan.

Untuk menggunakan layanan tersebut, peserta cukup akses menu “Konsultasi Dokter”, lalu klik “Mulai Konsultasi”. Jangan lupa jelaskan keluhan kesehatan guna memudahkan dokter mendiagnosis penyakit.

Tak hanya diperuntukkan untuk menangani keluhan penyakit, fitur konsultasi dokter tersebut juga bisa dimanfaatkan apabila peserta ingin mencari tahu informasi seputar kesehatan.

Cari tahu jadwal operasi

Selain konsultasi, Mobile JKN juga menyediakan fitur “Jadwal Tindakan Operasi” guna mengakomodasi kebutuhan para peserta BPJS Kesehatan yang hendak menempuh tindakan medis berkelanjutan, seperti operasi.

Lewat fitur tersebut, peserta dapat mengetahui informasi seputar jadwal pelaksanaan operasi, nama rumah sakit yang ditunjuk faskes primer atau rujukan, dan tenaga kesehatan yang menangani pembedahan.

Cek ketersediaan tempat tidur rumah sakit

Bagi peserta yang memerlukan rawat inap, informasi ketersediaan tempat tidur juga bisa dicek melalui fitur “Ketersediaan Tempat Tidur di Rumah Sakit” pada aplikasi Mobile JKN.

Layanan itu bisa digunakan jika faskes rujukan pertama tidak lagi memiliki tempat tidur kosong untuk peserta. Data ketersediaan tempat tidur yang ditampilkan pun bersifat real time sehingga peserta tak perlu repot bolak-balik pergi atau menelepon rumah sakit.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Said Aqil: Larangan Buka Bersama Menyinggung Perasaan, Saya Mohon SE Dicabut

Said Aqil: Larangan Buka Bersama Menyinggung Perasaan, Saya Mohon SE Dicabut

Nasional
Pengamat: Kode Serba 2 Puan Maharani, Berpotensi Maju Jadi Cawapres

Pengamat: Kode Serba 2 Puan Maharani, Berpotensi Maju Jadi Cawapres

Nasional
PPATK Akan Dilaporkan ke Bareskrim, Mahfud MD: Enggak Apa-apa, Bagus

PPATK Akan Dilaporkan ke Bareskrim, Mahfud MD: Enggak Apa-apa, Bagus

Nasional
Gelar Reses di Kediri, Renny Pramana Siap Tindak Lanjuti Aspirasi Masyarakat Lereng Kelud

Gelar Reses di Kediri, Renny Pramana Siap Tindak Lanjuti Aspirasi Masyarakat Lereng Kelud

Nasional
Soroti Larangan Buka Puasa Bersama, Said Aqil: Bentuk 'Over' Intervensi Pemerintah

Soroti Larangan Buka Puasa Bersama, Said Aqil: Bentuk "Over" Intervensi Pemerintah

Nasional
Di Balik Keputusan Pemerintah Majukan Cuti Bersama Lebaran, Jumlah Pemudik Diprediksi Meningkat

Di Balik Keputusan Pemerintah Majukan Cuti Bersama Lebaran, Jumlah Pemudik Diprediksi Meningkat

Nasional
Pangkostrad Letjen Maruli Simanjuntak Sertijab Pangdivif 3 Kostrad

Pangkostrad Letjen Maruli Simanjuntak Sertijab Pangdivif 3 Kostrad

Nasional
Kala Presiden Jokowi Bertemu Puan Maharani Setelah Megawati, Bicara soal Pemilu 2024

Kala Presiden Jokowi Bertemu Puan Maharani Setelah Megawati, Bicara soal Pemilu 2024

Nasional
Menhub Ungkap Rencana Pembangunan Jalur Kereta Api Balikpapan-IKN, Dibangun Sejajar dengan Tol

Menhub Ungkap Rencana Pembangunan Jalur Kereta Api Balikpapan-IKN, Dibangun Sejajar dengan Tol

Nasional
Soal Minum Oralit Saat Sahur, IDI: Bukan Sebuah Kebutuhan

Soal Minum Oralit Saat Sahur, IDI: Bukan Sebuah Kebutuhan

Nasional
Bandara VIP Akan Dibangun di IKN, Berjarak 10 Kilometer dari Kota Nusantara

Bandara VIP Akan Dibangun di IKN, Berjarak 10 Kilometer dari Kota Nusantara

Nasional
Jokowi Disebut Sepakati Rencana Kertajati Jadi Bandara Premium

Jokowi Disebut Sepakati Rencana Kertajati Jadi Bandara Premium

Nasional
Kontras Dorong Komnas HAM Koordinasi dengan Kejati agar Kasus Fatia-Haris Tak Naik ke Persidangan

Kontras Dorong Komnas HAM Koordinasi dengan Kejati agar Kasus Fatia-Haris Tak Naik ke Persidangan

Nasional
Berkaca dari Kasus Haris Azhar dan Fatia, Kontras Desak Pasal Perlindungan Pembela HAM Masuk UU

Berkaca dari Kasus Haris Azhar dan Fatia, Kontras Desak Pasal Perlindungan Pembela HAM Masuk UU

Nasional
Terbentuknya Koalisi Pengusung Anies, Siap 'Merayu' Parpol Lain untuk Gabung...

Terbentuknya Koalisi Pengusung Anies, Siap "Merayu" Parpol Lain untuk Gabung...

Nasional
komentar di artikel lainnya
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke