JAKARTA, KOMPAS.com - Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya terbuka untuk memberikan dokumen perkara Djoko Tjandra yang diminta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Terkait dengan berkas yang diperlukan untuk KPK, Polri terbuka lebar untuk memberikan dokumen jika diperlukan,” kata Listyo ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (13/11/2020).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengungkapkan, pihaknya telah dua kali meminta dokumen perkara Djoko Tjandra kepada Kejagung dan Bareskrim Polri.
Namun, dokumen perkara belum diterima KPK.
Baca juga: Sudah Dua Kali Minta, KPK Belum Peroleh Dokumen Kasus Djoko Tjandra dari Bareskrim dan Kejagung
Sementara itu, Listyo mengatakan, pihaknya selalu membuka ruang untuk bekerja sama dengan KPK sejak awal penanganan kasus tersebut.
Selain itu, supervisi telah dilakukan, misalnya, proses gelar perkara di Bareskrim yang mengundang KPK dan sebaliknya.
Saat ini, kasus dugaan korupsi terkait pelarian Djoko Tjandra telah memasuki proses persidangan.
Menurut dia, Bareskrim masih memantau proses persidangan. Tak menutup kemungkinan Bareskrim melakukan penyelidikan lanjutan apabila ditemukan fakta baru dalam sidang.
"Kita tetap mengikuti proses tersebut dan apabila ada fakta-fakta baru tentunya bisa digunakan untuk bahan lidik lanjutan," ucap Listyo.
Baca juga: Komjak Dorong Kejagung Penuhi Permintaan KPK soal Dokumen Kasus Djoko Tjandra
KPK belum memperoleh dokumen perkara Djoko Tjandra meski sudah dua kali meminta kepada Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.
"Tim supervisi telah dua kali meminta dikirimkan salinan berkas, dokumen-dokumen dari perkara tersebut, baik dari Bareskrim maupun Kejagung, tapi hingga saat ini belum kami peroleh," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Kamis (12/11/2020).
Nawawi menuturkan, KPK membutuhkan dokumen tersebut untuk ditelaah dengan dokumen-dokumen laporan masyarakat, termasuk laporan dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).
Ia mengatakan, lewat penelaahan tersebut, KPK dapat membuka peluang untuk mengusut kasus korupsi yang belum tersentuh oleh Bareskrim dan Kejagung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.