JAKARTA, KOMPAS.com - Penggugat dari keluarga korban tragedi Semanggi I dan II akan melakukan kontra memori banding terhadap langkah banding Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Jakarta,
Jaksa Agung diputus telah melakukan perbuatan melawan hukum mengenai pernyataan tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.
Adapun gugatan terhadap Jaksa Agung sebelumnya dilakukan Maria Katarina Sumarsih, ibunda Bernardinus Realino Norma Irmawan yang merupakan mahasiswa korban Semanggi I dan Ho Kim Ngo selaku ibunda Yap Yun Hap, mahasiswa korban Semanggi II.
Baca juga: Jaksa Agung Resmi Banding atas Putusan PTUN Jakarta soal Tragedi Semanggi
"Itu haknya dia sebagai tergugat untuk mengajukan banding. Kami akan membuat kontra memori banding," ujar Kuasa hukum penggugat, Muhammad Isnur saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/11/2020).
Isnur mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah tersebut apabila telah menerima notifikasi banding yang dilakukan Jaksa Agung.
Ia menyatakan, dalam kontra memori banding tersebut, pihaknya akan menjelaskan dan membuktikan secara rinci perbuatan melawan hukum Jaksa Agung yang diputus hakim sudah benar.
"Kita akan sampaikan, buktikan, dan juga jelaskan di memori banding bahwa pertimbangan hakim dalam membuat keputusan itu sudah sangat baik," tegas dia.
Baca juga: Soal Putusan PTUN, Komisi III Diminta Panggil Jaksa Agung
Di samping itu, pihaknya menghargai langkah Jaksa Agung yang menempuh banding atas keputusan PTUN Jakarta.
"Kita sebagai para pihak penggugat itu tentu menghargai upaya hukum yang dilakukan tergugat," kata dia.
Diberitakan, Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah resmi menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam gugatan terhadap Jaksa Agung.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan