Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Terima Laporan Temuan Komnas HAM soal Kematian Pendeta Yeremia

Kompas.com - 04/11/2020, 18:01 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menerima laporan investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait penembakan Pendeta Yeremia Zanambani di Distrik Hitadipa, Intan Jaya, Papua.

Mahfud menerima laporan tersebut setelah menggelar pertemuan dengan para pimpinan Komnas HAM di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (4/11/2020).

"Saya menerima komisioner Komnas HAM untuk menyampaikan hasil investigasi tentang peristiwa di Intan Jaya. Di mana kami juga sudah membentuk (TGPF)," ujar Mahfud dikutip dari kanal Youtube Kemenko Polhukam RI, Rabu (4/11/2020).

Baca juga: Membandingkan Temuan TGPF dan Komnas HAM soal Kematian Pendeta Yeremia

Dari hasil investigasi Komnas HAM tersebut, Mahfud menyebut ada beberapa poin yang sama persis dengan temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

Misalnya, adanya upaya penegakan perlindungan HAM di Papua. Dengan demikian, upaya penyelesaian persoalan di Papua jauh dari praktik kekerasan.

Akan tetapi, Mahfud mengakui ada perbedaan temuan Komnas HAM dan TGPF.

Menurutnya, perbedaan itu terletak pada perbedaan sudut pandang dalam penyelidikan kasus kematian Pendeta Yeremia.

"Yang beda-beda dikit, soal sudut pandangnya dan segi-segi teknisnya, tapi secara prinsip sama," kata Mahfud.

Baca juga: TGPF Klaim Temuannya Lebih Lengkap Dibanding Investigasi Komnas HAM

Temuan Komnas HAM

Hasil investigasi tim pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM menyimpulkan, seorang petinggi TNI Koramil Hitadipa diduga menjadi pelaku pembunuhan Pendeta Yeremia Zanambani di Intan Jaya, Papua.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengungkapkan, oknum tersebut diduga menjadi pelaku langsung penyiksaan dan/atau pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing).

“Ini juga berangkat dari pengakuan korban sebelum meninggal kepada dua orang saksi, minimal dua orang saksi yang bahwa melihat (oknum) berada di sekitar TKP pada waktu kejadian dengan 3 atau 4 anggota lainnya,” kata Anam dalam konferensi pers daring, Senin (2/11/2020).

Hal itu disimpulkan Komnas HAM dari bekas luka tembakan yang diduga dilepaskan dari jarak kurang dari satu meter.

Baca juga: Temuan Komnas HAM Diminta Jadi Dasar Penyidikan Kasus Penembakan Pendeta Yeremia

 

Pertimbangan lainnya adalah karakter tembakan di lokasi kejadian yaitu kandang babi yang sangat sempit, Komnas HAM menyimpulkan pelaku menggunakan senjata api laras pendek atau pistol atau senjata lain.

Menurut Komnas HAM, peristiwa kematian Pendeta Yeremia berhubungan dengan serangkaian peristiwa pada 17-19 September 2020.

Salah satunya adalah penembakan yang menewaskan anggota TNI Serka Sahlan dan perampasan senjatanya oleh TPNPB/OPM. Peristiwa itu mendorong adanya pencarian terhadap senjata yang dirampas itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com