JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) mengklaim hasil temuannya dalam mengungkap kasus penembakan Pendeta Yeremia Zanambani di Intan Jaya, Papua, lebih lengkap dibandingkan hasil investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Hasil TGPF jauh lebih lengkap karena saksi atau narasumbernya termasuk aparat TNI dan Polri (termasuk penyidik)," ujar eks Ketua Tim Investigasi Lapangan TGPF, Benny Mamoto kepada Kompas.com, Selasa (3/11/2020).
Adapun TGPF saat ini sudah dibubarkan. Mereka hanya bekerja dua pekan usai dibentuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada awal Oktober 2020 untuk mengusut peristiwa tersebut.
Benny menyatakan, TGPF sengaja tidak mempublikasikan temuannya secara terperinci kepada publik. Hal itu dilakukan dengan pertimbangan dapat menganggu proses penyelidikan dan penyidikan.
Baca juga: Temuan Komnas HAM Diminta Jadi Dasar Penyidikan Kasus Penembakan Pendeta Yeremia
Oleh karena itu, dalam temuannya, pihaknya tak menyebutkan nama terduga pelaku pembunuhan Pendeta Yeremia. Sebab, kewenangan menetapkan tersangka adalah pihak penyidik yang sudah didukung dua alat bukti.
Kendati demikian, Benny tetap menghormati laporan masing-masing lembaga atas temuannya.
"Biarlah masing-masing tim menyampaikan ke publik dengan analisa dan kesimpulannya masing-masing," kata dia.
Di samping itu, Benny menambahkan, laporan investigasi TGPF saat ini sudah disampaikan ke Presiden Joko Widodo, di samping juga kepada Polri dan TNI agar dapat ditindaklanjuti.
"Laporan lengkap sudah disampaikan ke Menko Polhukam dan sudah dilaporkan ke Presiden serta disampaikan ke Panglima TNI, Kapolri, Kepala BIN, Mendagri, KSAD untuk ditindaklanjuti," kata dia.
Baca juga: Komnas HAM Minta Kasus Pembunuhan Pendeta Yeremia Diusut hingga Aktor Paling Bertanggung Jawab
Hasil investigasi tim pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM menyimpulkan, seorang petinggi TNI Koramil Hitadipa diduga menjadi pelaku pembunuhan Pendeta Yeremia Zanambani di Intan Jaya, Papua.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengungkapkan, oknum tersebut diduga menjadi pelaku langsung penyiksaan dan/atau pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing).
“Ini juga berangkat dari pengakuan korban sebelum meninggal kepada dua orang saksi, minimal dua orang saksi yang bahwa melihat (oknum) berada di sekitar TKP pada waktu kejadian dengan 3 atau 4 anggota lainnya,” kata Anam dalam konferensi pers daring, Senin (2/11/2020).
Hal itu disimpulkan Komnas HAM dari bekas luka tembakan yang diduga dilepaskan dari jarak kurang dari satu meter.
Baca juga: Komnas HAM Temukan Dugaan Pengaburan Fakta Penembakan Pendeta Yeremia di TKP
Pertimbangan lainnya adalah karakter tembakan di lokasi kejadian yaitu kandang babi yang sangat sempit, Komnas HAM menyimpulkan pelaku menggunakan senjata api laras pendek atau pistol atau senjata lain.
Menurut Komnas HAM, peristiwa kematian Pendeta Yeremia berhubungan dengan serangkaian peristiwa pada 17-19 September 2020.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.