JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengembangkan penyidikan kasus suap terkait pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017.
"Saat ini benar sedang dilakukan penyidikan oleh KPK dalam perkara pengembangan dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (31/10/2020).
Kendati telah memulai penyidikan, Ali mengaku tidak bisa mengungkap nama-nama tersangka baru dalam kasus ini.
Baca juga: KPK Rampungkan Penyidikan 3 Eks Anggota DPRD Jambi dalam Kasus Suap RAPBD
Ia mengatakan, KPK belum bisa memberi informasi lebih spesifik karena masih melakukan serangkaian kegiatan penyidikan.
"Kebijakan pimpinan KPK saat ini adalah pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penangkapan atau penahanan para tersangka," kata Ali.
Ali pun menjanjikan perkembangan penanganan perkara ini akan disampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel.
KPK sebelumnya telah menetapkan enam tersangka terbaru dalam kasus ini yakni tiga eks pimpinan DPRD yaitu Cornelis Buston, AR Syahbandar, dan Chumaidi Zaidi.
Baca juga: KPK Tahan 3 Anggota DPRD Jambi Periode 2014-2019
Kemudian, tiga mantan anggora DPRD Jambi yaitu Tadjudin Hasan, Cekman, dan Parlagutan Nasution.
Proses penyidikan keenam tersangka pun sudah rampung dan kini sedang dalam proses penyusunan dakwaan.
Penetapan keenam tersangka di atas merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Jambi. Dalam kasus itu, KPK telah menjerat Zumi Zola dan beberapa pejabat terkait.
Para unsur Pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang ketok palu, menagih kesiapan uang ketok palu, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta atau Rp 600 juta per orang.
Baca juga: KPK Lelang Action Figure Electro hingga Black Panther Milik Zumi Zola Rp 45 Juta
Sementara, para pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi.
Kemudian, membahas dan menagih uang 'ketok palu', menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp 400 juta hingga Rp 700 juta untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp 100 juta, Rp 140 juta, atau Rp 200 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.