JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan terhadap tiga mantan anggota DPRD Jambi yakni Tadjudin Hasan, Cekman, dan Parlagutan Nasution.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK telah menyerahkan barang bukti dan tersangka tersebut kepada jaksa penuntut umum KPK (JPU KPK).
"Hari ini (27/10/2020) Penyidik KPK melaksanakan tahap II (Penyerahan Tersangka dan barang bukti) Tersangka/Terdakwa Tadjuddin Hasan dan kawan-kawan kepada JPU," kata Ali, Selasa (27/10/2020).
Tadjudin, Cekman, dan Parlagutan merupakan tersangka kasus suap terhadap anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.
Baca juga: Penyidikan KPK Rampung, 3 Eks Pimpinan DPRD Jambi Segera Disidang
Dengan pelimpahan ini, JPU memperpanjang masa penahanan ketiga tersangka tersebut untuk 20 hari ke depan hingga 15 November 2020 mendatang.
Ali menuturkan, ketiga tersangka itu rencananya akan disidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
"Dalam waktu 14 hari, JPU akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor," ujar Ali.
Adapun penyidik telah memeriksa 79 orang saksi, termasuk mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, dalam penyidikan terhadap tiga tersangka itu.
Baca juga: 14 Anggota DPRD Jambi Serahkan Rp 4,375 Miliar kepada KPK
Dalam kasus ini, para tersangka diduga menerima suap dari mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dan sejumlah pejabat terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Jambi. KPK telah menjerat Zumi Zola dan beberapa pejabat terkait.
Para pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi itu diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi.
Kemudian, membahas dan menagih uang 'ketok palu', menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp 400 juta hingga Rp 700 juta untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp 100 juta, Rp 140 juta, atau Rp 200 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.