Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tahan 3 Anggota DPRD Jambi Periode 2014-2019

Kompas.com - 30/06/2020, 16:08 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 yang merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018.

Tiga anggota DPRD Jambi tersebut yakni eks pimpinan Fraksi PKB, Tadjudin Hasan; eks pimpinan Fraksi PPP, Parlagutan Nasution; dan eks pimpinan Fraksi Restorasi, Nurani Cekman.

"Hari ini, untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka selama 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Selasa (30/6/2020) sore.

Baca juga: KPK Periksa 3 Anggota DPRD Jambi 2014-2019 sebagai Tersangka Suap

Cekman dan kawan-kawan turut dihadirkan dalam konferensi pers sore ini dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan berdiri membelakangi Lili, Deputi Penindakan KPK Karyoto, dan Plt Juru Bicara KPK.

Mereka ditahan setelah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik KPK.

Lili mengatakan, ketiga tersangka tersebut akan ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur terhitung Selasa hari ini hingga 19 Juli 2020 mendatang.

Namun, mereka akan terlebih dahulu menjalani isolasi mandiri sebelum ditahan di Rutan Cabang KPK tersebut.

"Tiga tersangka akan menjalani isolasi mandiri selama 14 Hari di Rutan KPK Kavling C1 sebagai Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19," kata Lili.

Baca juga: KPK Panggil 6 Anggota DPRD Jambi Periode 2014-2019 sebagai Tersangka

Pada Selasa (23/6/2020) pekan lalu, KPK menahan tiga orang pimpinan DPRD Jambi periode 2014-2019 yang juga berstatus sebagai tersangka.

Mereka adalah Ketua DPRD Jambi periode 2014-2019 Cornelis Buston dan dua Wakil Ketua DPRD Jambi periode 2014-2019, AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi.

Cekman, Parlagutan, dan Tadjudin merupakan bagian dari 13 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 yang yelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Dalam kasus ini, para tersangka diduga menerima suap dari mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dan sejumlah pejabat terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Jambi. KPK telah menjerat Zumi Zola dan beberapa pejabat terkait.

Baca juga: Kasus Pengesahan RAPBD Jambi, 3 Eks Anggota DPRD Jambi Segera Disidang

Lili mengatakan, para pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi.

Kemudian, membahas dan menagih uang 'ketok palu', menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp 400 juta hingga Rp 700 juta untuk setiap fraksi, dan/atau menerima

uang untuk perorangan dalam kisaran Rp 100 juta, Rp 140 juta, atau Rp 200 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Nasional
Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Nasional
Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Nasional
Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Nasional
Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Nasional
Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Nasional
Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi Kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi Kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com