Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko Airlangga: Aturan Turunan UU Cipta Kerja 37 PP dan 5 Perpres

Kompas.com - 27/10/2020, 19:52 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah berencana membuka data room yang berisi dokumen peraturan turunan dari UU Cipta Kerja.

Airlangga menyebut, setidaknya ada 37 Peraturan Pemerintah (PP) dan lima Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi turunan UU tersebut. Aturan turunan ini diharapkan bisa selesai pada 2021.

"UU Cipta Kerja kita harapkan turunannya bisa semua diselesaikan. Yang terdiri dari 37 PP dan 5 Perpres," ujar Airlangga dalam talkshow daring yang ditayangkan di kanal YouTube BNPB, Selasa (27/10/2020).

Baca juga: Survei Litbang Kompas: 39,7 Persen Responden Anggap Pengesahan UU Cipta Kerja Tak Mendesak

"Kemenko Perekonomian nanti akan buka situation room atau membentuk semacam data room. Nanti akan disiapkan di mana di situ setelah Presiden menandatangani PP maka ini kita akan publish di website dan termasuk dengan PP-nya," lanjutnya.

Dengan demikian, kata dia, masyarakat bisa mempelajari, baik UU maupun aturan turunan.

Selain itu, Airlangga juga mengungkapkan saat ini pemerintah masih terbuka untuk menerima saran dalam rangka menyiapkan berbagai peraturan yang akan dimasukkan ke dalam PP maupun Perpres.

"Sehingga tentu kita harapkan, kita kembali menyatukan bangsa ini dan menjawab tantangan masyarakat untuk menciptakan lapangan kerja. Di mana lapangan kerja tahun depan ini diharapkan dapat mengkompensasi mereka yang kehilangan pkerjaan pada 2020," tambah Airlangga.

Baca juga: Ini Hasil Survei Litbang Kompas Terkait Isu Ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja

Sementara itu, tiga pekan setelah pengesahan dalam Rapat Paripurna, draf Undang-Undang Cipta Kerja terus mengalami perubahan. Naskah resmi undang-undang yang disusun dengan mekanisme omnibus law itu belum juga bisa diakses secara resmi.

Sementara, protes dan penolakan masih terus digaungkan agar Presiden Joko Widodo mencabut UU Cipta Kerja dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Naskah pertama yang beredar yakni setebal 905 halaman yang diedarkan oleh pimpinan Badan Legislasi DPR setelah Rapat Paripurna digelar pada 5 Oktober.

Baca juga: Menaker Jamin UU Cipta Kerja Tetap Sejahterakan Buruh

Kemudian muncul naskah UU Cipta Kerja versi kedua setebal 1.035 halaman yang beredar pada Senin (12/10/2020) pagi. Selanjutnya muncul versi ketiga setebal 812 halaman yang beredar Senin malam.

Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengakui adanya perubahan substansi dalam draf final dengan draf yang beredar sebelumnya. Misalnya, Pasal 154A yang menurut Supratman mengembalikan ketentuan PHK sesuai UU Ketenagakerjaan.

Namun ia menjelaskan, perubahan tersebut sesuai kesepakatan yang sudah diambil sebelumnya dalam rapat panja, namun belum sempat ditulis di draf. Tak ada penambahan pasal baru yang di luar kesepakatan rapat panja.

Baca juga: Disdik DKI Buat RPP yang Membahas UU Cipta Kerja, Siswa Diminta Tuangkan Gagasan

"Jadi itu adalah keputusan panja supaya sesuai dengan apa yang telah diputuskan oleh panitia kerja," ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2020).

Sementara Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin mengatakan, naskah yang diserahkan oleh DPR ke Presiden terdiri atas 812 halaman. Menurut dia, naskah itu mengalami penyusutan halaman karena perubahan format kertas yang digunakan.

Naskah 812 halaman itu diantarkan Sekjen DPR Indra Iskandar ke Sekretariat Negara, pada 14 Oktober.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo Soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo Soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com