JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil survei Litbang Kompas menunjukkan 39,7 persen responden menyatakan pengesahan Undang-undang (UU) Cipta Kerja tidak mendesak.
Persentase tersebut berdasarkan penggabungan dua aspek responden yang menyatakan UU Cipta Kerja tidak mendesak.
Sebanyak 29,5 persen responden menyatakan tidak mendesak karena Indonesia masih fokus pada pandemi Covid-19.
Baca juga: Litbang Kompas: Mayoritas Responden Tak Yakin UU Cipta Kerja Menarik Investasi
Kemudian 10,2 persen responden mengatakan tidak mendesak karena perlu sosialisasi dan pembahasan yang matang.
Hanya 32,4 persen responden yang menyatakan mendesak karena untuk menciptakan lapangan kerja dan 13,3 responden lainnya menjawab tidak tahu.
Dari survei ini juga menemukan perbedaan respon terkait langkah yang sebaiknya ditempuh dalam menyikapi banyaknya penolakan UU Cipta.
Sebanyak 39,7 persen responden ingin melakukan perundingan dengan pemerintah dan DPR dan 29 persen responden ingin melakukan demonstrasi.
Baca juga: Litbang Kompas: Mayoritas Responden Tak Yakin UU Cipta Kerja Menarik Investasi
Kemudian 14,5 persen responden mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan 7,8 persen menyatakan menerimanya karena sudah disahkan menjadi UU.
Hanya 0,6 responden yang menyatakan lainnya dan 8,4 persen menjawab tidak tahu.
Survei ini dilaksanakan 20-22 Oktober terhadap 523 responden melalui wawancara telepon. Para responden ini berusia minimal 17 tahun yang tersebar di 34 provinsi.
Jumlah responden ditentukan secara proporsional dengan tingkat kepercayaan 95 persen dan nirpencuplikan penelitian kurang lebih 4,3 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.