JAKARTA, KOMPAS.com - Litbang Kompas merilis survei terbaru tentang UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada 5 Oktober 2020.
Dari proses pembentukan undang-undang, survei menyatakan sebanyak 59,7 persen responden menganggap pembahasan UU Cipta Kerja tidak demokratis.
Hanya 20,7 persen yang menjawab demokratis, sementara 19,6 persen tidak tahu.
Bertalian dengan itu, masyarakat menginginkan adanya ruang dialog terhadap UU Cipta Kerja.
Baca juga: Litbang Kompas: Mayoritas Responden Tak Yakin UU Cipta Kerja Menarik Investasi
Hal ini terlihat dari hasil survei yang menyatakan 39,7 persen responden ingin adanya perundingan dengan pemerintah dan DPR.
Kemudian, 29 persen melakukan demonstrasi damai dan 14,5 persen mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Sementara hanya 7,8 persen yang dapat menerima UU Cipta Kerja.
Dalam ranah substansi, klaster ketenagakerjaan menjadi perhatian utama dengan hampir separuh responden yaitu sebanyak 48,5 persen menaruh perhatian pada bidang ini.
Disusul klaster pendidikan 14,3 persen, lingkungan hidup 10,1 persen, dan investasi 4,7 persen.
Baca juga: Jokowi Ungkap Alasan RUU Cipta Kerja Dikebut di Tengah Pandemi
Dari aspek kebijakan, publik cukup terbelah dalam memandang skala prioritas pengesahan UU Cipta Kerja.
Sebanyak 47 persen memandangan UU Cipta Kerja mendesak disahkan untuk membuka lapangan kerja atau mempermudah perizinan usaha.
Sementara 39,7 persen menilai UU Cipta Kerja tak mendesak disahkan dengan alasan pembahasan belum matang serta kondisi pemerintah dan masyarakat yang masih fokus pada Covid-19. Sisanya sebanyak 13,3 persen menjawab tidak tahu.
Namun, terkait dampak UU Cipta Kerja, ditemukan bahwa lebih dari separuh responden yaitu 51,7 persen tidak yakin UU Cipta Kerja akan menarik investasi dan mengurangi pengangguran.
Baca juga: KSPI Akan Demo Besar-besaran 1 November jika Jokowi Teken UU Cipta Kerja
Sementara itu, sebanyak 38,4 persen yakin dan 9,9 persen tidak tahu.
Terkait substansi di klaster ketenagakerjaan, berikut ini pilihan responden terhadap sejumlah aturan dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.
Uang pesangon