Airlangga menyebut, setidaknya ada 37 Peraturan Pemerintah (PP) dan lima Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi turunan UU tersebut. Aturan turunan ini diharapkan bisa selesai pada 2021.
"UU Cipta Kerja kita harapkan turunannya bisa semua diselesaikan. Yang terdiri dari 37 PP dan 5 Perpres," ujar Airlangga dalam talkshow daring yang ditayangkan di kanal YouTube BNPB, Selasa (27/10/2020).
"Kemenko Perekonomian nanti akan buka situation room atau membentuk semacam data room. Nanti akan disiapkan di mana di situ setelah Presiden menandatangani PP maka ini kita akan publish di website dan termasuk dengan PP-nya," lanjutnya.
Dengan demikian, kata dia, masyarakat bisa mempelajari, baik UU maupun aturan turunan.
Selain itu, Airlangga juga mengungkapkan saat ini pemerintah masih terbuka untuk menerima saran dalam rangka menyiapkan berbagai peraturan yang akan dimasukkan ke dalam PP maupun Perpres.
"Sehingga tentu kita harapkan, kita kembali menyatukan bangsa ini dan menjawab tantangan masyarakat untuk menciptakan lapangan kerja. Di mana lapangan kerja tahun depan ini diharapkan dapat mengkompensasi mereka yang kehilangan pkerjaan pada 2020," tambah Airlangga.
Sementara itu, tiga pekan setelah pengesahan dalam Rapat Paripurna, draf Undang-Undang Cipta Kerja terus mengalami perubahan. Naskah resmi undang-undang yang disusun dengan mekanisme omnibus law itu belum juga bisa diakses secara resmi.
Sementara, protes dan penolakan masih terus digaungkan agar Presiden Joko Widodo mencabut UU Cipta Kerja dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
Naskah pertama yang beredar yakni setebal 905 halaman yang diedarkan oleh pimpinan Badan Legislasi DPR setelah Rapat Paripurna digelar pada 5 Oktober.
Kemudian muncul naskah UU Cipta Kerja versi kedua setebal 1.035 halaman yang beredar pada Senin (12/10/2020) pagi. Selanjutnya muncul versi ketiga setebal 812 halaman yang beredar Senin malam.
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengakui adanya perubahan substansi dalam draf final dengan draf yang beredar sebelumnya. Misalnya, Pasal 154A yang menurut Supratman mengembalikan ketentuan PHK sesuai UU Ketenagakerjaan.
Namun ia menjelaskan, perubahan tersebut sesuai kesepakatan yang sudah diambil sebelumnya dalam rapat panja, namun belum sempat ditulis di draf. Tak ada penambahan pasal baru yang di luar kesepakatan rapat panja.
"Jadi itu adalah keputusan panja supaya sesuai dengan apa yang telah diputuskan oleh panitia kerja," ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Sementara Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin mengatakan, naskah yang diserahkan oleh DPR ke Presiden terdiri atas 812 halaman. Menurut dia, naskah itu mengalami penyusutan halaman karena perubahan format kertas yang digunakan.
Naskah 812 halaman itu diantarkan Sekjen DPR Indra Iskandar ke Sekretariat Negara, pada 14 Oktober.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/27/19520131/menko-airlangga-aturan-turunan-uu-cipta-kerja-37-pp-dan-5-perpres