Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras: Pemerintah Merasa Kritik Publik Hambat Investasi dan Ekonomi

Kompas.com - 27/10/2020, 19:39 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Koordinator I Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Feri Kusuma menilai, pemerintah kerap menganggap kritik yang dilontarkan masyarakat bisa menganggu agenda investasi dan ekonomi.

"Pemerintah merasa kritik itu menghambat agenda-egenda investasi, ekonomi, yang itu membuat pemerintah merasa terganggu dengan apa yang kita sampaikan," ujar Feri dalam diskusi "Demokrasi dan HAM, Refleksi Setahun Kabinet Jokowi-Amin" yang digelar Komnas HAM, Selasa (27/10/2020).

Baca juga: Pengamat: Demokrasi Memang Berisik, Jokowi Jangan Panik Kalau Dikritik

Sebaliknya, kata dia, ketika masyarakat mengeluarkan pendapat yang dianggap nyaman, pemerintah justru merasa senang.

Padahal, lanjut dia, kritik menandakan adanya kesalahan pemerintah yang semestinya diperbaiki. 

Misalnya, kasus pelanggaran HAM selama setahun pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin.

Ia mengungkapkan, dalam kasus pelanggaran HAM, Kontras mengungkap berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan.

Feri mengatakan fakta yang didapatkan merupakan hasil dari advokasi yang dilakukan Kontras selama ini.

"Kalau kita merefleksi pemerintahan Jokowi, saya sudah pada satu kesimpulan, kita sudah tak ada harapan bicara HAM di pemerintahan ini," tegas Feri.

Baca juga: Setahun Jokowi-Maruf, PKS Kritik Tumbuhnya Politik Dinasti dan Kinerja Menteri

Selain itu, Feri menyatakan persoalan Indonesia saat ini adalah gagalnya memutus mata rantai impunitas kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Ironisnya, para pelaku pelanggaran HAM masa lalu justru kini banyak menduduki posisi jabatan strategis di pemerintahan Jokowi-Maruf Amin.

"Para aktor-aktor yang dulunya antikritik, sangat ototriter, pada rezim Orde Baru, mendapat tempat yang sangat strategis pada kekuasaan Presiden Jokowi," terang dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com