JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menduga, ada perbuatan melawan hukum dalam perpanjangan kontrak pengelolaan Jakarta International Container Terminal (JICT) yang diteken PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.
Kejagung telah memulai penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pada PT Pelindo II.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, perbuatan melawan hukum itu diduga terjadi dalam perpanjangan kontrak setelah kontrak sebelumnya habis pada 2015.
“Dugaan perpanjangannya ini, setelah 2015 ini, diduga ada perbuatan melawan hukum,” kata Hari di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2020).
Baca juga: Sidik Dugaan Korupsi di PT Pelindo II, Kejagung Mulai Periksa Saksi
Kendati demikian, ia mengungkapkan, penyidik masih mendalami bentuk perbuatan melawan hukum tersebut.
Hari belum mau berkomentar perihal siapa pihak kedua atau perusahaan lain yang menandatangani perpanjangan kontrak tersebut dengan Pelindo II.
Kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut juga masih dihitung.
“Tentu proses penyidikan itu, jika dikaitkan dengan unsur tindak pidana korupsi, setelah diduga ada melawan hukum kan tentu apakah ada kerugian keuangan negara. Inilah masih dalam proses,” tutur dia.
Baca juga: Pandemi Covid-19, Pelindo II Tunda Rencana Ekspansi ke Luar Negeri
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, pihaknya mulai memeriksa para saksi dalam kasus tersebut pada Selasa (20/10/2020).
"Kejaksaan Agung mulai melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada PT Pelindo II," kata Hari melalui keterangan tertulis, Selasa.
Hari mengatakan, pemeriksaan para saksi dilakukan dalam rangka menemukan tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.