JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino mengklaim aset milik Pelindo II terus meningkat selama ia menjabat sebagai Direktur Utama Pelindo II.
"Saya cuma bilang satu hal ya. Saya waktu masuk Pelindo, aset Pelindo II itu Rp 6,5 triliun, waktu saya berhenti aset Pelindo itu Rp 45 triliun, dalam 6,5 tahun. Saya bikin kaya perusahaan itu berapa kali," kata Lino di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (23/1/2020).
Hal itu disampaikan Lino usai menjalani pemeriksaan selama hampir 12 jam sejak tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 10.00 WIB pagi tadi. Lino baru meninggalkan Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 21.40 WIB.
Baca juga: Eks Dirut Pelindo II RJ Lino Diperiksa KPK
Hari ini, Lino diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane di PT Pelindo II. Lino tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan.
Setelah meladeni pertanyaan para wartawan, Lino tampak meninggalkan Gedung Merah Putih KPK menggunakan taksi online yang ia pesan.
Lino enggan berkomentar soal materi pemeriksaan yang ia jalani. Namun, ia berharap pemeriksaan ini memperjelas statusnya dalam kasus ini.
"Saya terima kasih ya karena setelah menunggu empat tahun, akhirnya saya dipanggil juga ke sini dan saya harap proses ini bisa menjelaskan bagaimana status saya," kata Lino.
Saat ditanya soal kasus korupsi yang menjeratnya, Lino juga enggan menjawab. Ia justru mengulangi klaim aset Pelindo II yang meningkat selama periode kepemimpinannya.
"Sudah, saya enggak mau masuk teknis itu, sudah ya, terima kasih. Itu tadi ya, yang saya bilang tadi, saya masuk (asetnya) Rp 6,5 triliun, saya berhenti Rp 45 triliun itu bagaimana ceritanya? Cari waja di negeri ini ada yang begitu enggak? Enggak ada," kata Lino.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mebyebut Lino diperiksa untuk mengonfirmasi laporan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan terkair kasus pengadaan
quay container crane (QCC).
"Saat ini KPK telah menerima perhitungan laporan kerugian negara tersebut sehingga kami tindak lanjuti dengan memeriksa tersangka pada hari ini," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (23/1/2020).
Ali mengaku tidak bisa mengungkap nominal kerugian negara dari BPK dalam kasus tersebut karena proses penanganan perkara masih berjalan hingga saat ini.
RJ Lino telah ditetapkan sebagai tersangka pengadaan tiga unit QCC sejak Desember 2015 lalu.
Dalam kasus ini, Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung perusahaan asal China HDHM dalam pengadaan tiga unit QCC.
Baca juga: Periksa RJ Lino, KPK Konfirmasi soal Laporan Kerugian Negara dari BPK
Pengadaan QCC tahun 2010 untuk di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini bernilai sekitar Rp 100 miliar.
KPK menyebut penyidikan kasus ini mengalami kendala karena harus menunggu audit penghitungan kerugian negara.
Belakangan, Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan audit kerugian negara dalam kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.