Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Cipta Kerja Kembali Digugat ke MK, Pemohon 3 Warga Papua

Kompas.com - 22/10/2020, 20:31 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan terhadap Undang-undang Cipta Kerja bertambah lagi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kali ini, gugatan dimohonkan oleh 3 orang warga Papua bernama Zakarias Horota, Agustinus R Kambuaya, dan Elias Patege.

Ketiga pemohon berpandangan, berlakunya UU Cipta Kerja telah merenggut hak mereka sebagai warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Sebab, UU ini mengurangi partisipasi publik dalam proses penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Baca juga: KSPI Akan Ajukan Pengujian UU Cipta Kerja ke MK dan Gelar Aksi selama Sidang

"Undang-undang a quo telah mereduksi partisipasi para pemohon untuk turut serta dalam proses penyusunan Amdal," tulis pemohon dalam dokumen permohonan yang diunggah di laman resmi MK RI, sebagaimana dikutip Kompas.com pada Kamis (22/10/2020).

Melalui UU Cipta Kerja, penyusunan dokuken Amdal dilakukan dengan hanya melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak pada lingkungan hidup.

Padahal, semula, dalam Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diatur, Amdal disusun tidak hanya melibatkan masyarakat yang terkena dampak, tetapi juga pemerhati lingkungan hidup dan yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal.

Baca juga: Jokowi Sebut Amdal Tak Dihapus dalam UU Cipta Kerja, Ini Faktanya

Menurut pemohon, UU Cipta Kerja juga menghapus ketentuan yang menyebutkan bahwa masyarakat dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen Amdal.

"Maka dari itu keberlakuan undang-undang a quo yang mereduksi partisipasi masyarakat berimplikasi pada hilangnya kesempatan masyarakat untuk menyuarakan dan mendapatkan perlindungan hak-hak untuk mendapatkan lingkungan yang baik sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 28H Ayat (1) UUD NRI 1945," kata pemohon.

UU Cipta Kerja juga dinilai mengkomersialisasikan pendidikan. Hal ini dilihat dari bunyi Pasal 65 Ayat (1) yang menyebut bahwa perizinan usaha tidak berlaku pada sektor pendidikan kecuali lembaga pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus.

Ketentuan tersebut dinilai mendiskriminasi kawasan ekonomi khusus sehingga di kawasan tersebut pendidikan harus memiliki izin usaha.

Baca juga: KASBI Tak Ajukan Judicial Review UU Cipta Kerja di MK, Alasannya?

Menurut pemohon, hal ini bisa diartikan komersialisasi pendidikan.

"Keberlakuan undang-undang a quo yang mengkomersialisasikan pendidikan berdampak yaitu diskriminasi kesempatan menikmati pendidikan secara merata dan mencederai hak setiap warga negara untuk mendapat pendidikan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 31 Ayat (1) UUD NRI 1945," terang pemohon.

Selain secara materil, para pemohon menggugat UU Cipta Kerja juga dari segi formil.

Pemohon berpandangan, pembentukan UU tersebut melanggar Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR.

Baca juga: LP Maarif NU Tunggu Draf Final UU Cipta Kerja Sebelum Putuskan Gugat ke MK

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com