JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan mengajukan gugatan uji materil dan formil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, permohonan pengujian undang-undang atau judicial review tersebut akan dilayangkan setelah UU Cipta Kerja ditandatangani Presiden Joko Widodo dan diundangkan.
"KSPI bersama KSPSI Andi Gani dan juga 32 federasi/konfederasi sepakat sedang mempersiapkan judicial review omnibus law UU Cipta Kerja," kata Said dalam konferensi pers daring, Rabu (21/10/2020).
Baca juga: KSPI Rencanakan Aksi Tolak UU Cipta Kerja Saat Paripurna Pembukaan Sidang DPR
Said mengatakan, pengajuan gugatan itu juga akan diiringi dengan aksi pekerja/buruh yang tergabung dalam KSPI dan serikat lainnya di tingkat nasional maupun lokal.
Selain itu, aksi juga bakal terus berlanjut selama persidangan berlangsung di MK.
"Jadi, judicial review, aksi tetap ada yaitu, saat penyerahan. Serempak. Dan juga saat sidang sidang-sidang MK. Akan ada aksi saat sidang-sidang di MK," tegasnya.
Menurut Said, MK juga perlu mempertimbangkan gelombang penolakan masyarakat terhadap UU Cipta Kerja. Ia juga meyakini para hakim MK memiliki integritas tinggi.
"MK tidak boleh mengabaikan itu (aksi-aksi). Apakah harus menunggu korban dari aksi yang besar terhadap penolakan UU Cipta kerja kemudian MK baru mengambil keputusan? Kami yakin hakim MK memiliki integritas yang luar biasa sebagai negarawan di atas pemerintah dan DPR," ujar Said.
Baca juga: KSPI Desak DPR Lakukan Legislative Review UU Cipta Kerja
Selain, KSPI telah mengirimkan surat permohonan kepada DPR untuk melakukan legislative review terhadap UU Cipta Kerja. Surat permohonan legislative review telah dikirimkan KSPI kepada DPR pada Selasa (20/10/2020).
Legislative review adalah upaya untuk mengubah suatu undang-undang melalui DPR. DPR dapat mengusulkan UU baru atau revisi UU untuk membatalkan UU Cipta Kerja.
"Sudah kami kirim surat resmi KSPI kepada sembilan fraksi di DPR RI dengan tembusan pimpinan DPR, MPR, DPD, dan 575 anggota DPR RI," kata Said.
Said berharap permohonan KSPI ditindaklanjuti oleh DPR. Ia tetap menginginkan agar proses pengujian dan pembatalan UU Cipta Kerja tidak harus melalui MK.
"Jangan karena kami sedang mempersiapkan judicial review, legislative review tidak mau dilakukan. Kerjakan dulu, kita mau melihat debat-debat atau peninjauan ulang terhadap legislasi oleh legislator. Ayo debatkan dulu, jangan buang badan ke MK," ucap Said.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.