Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSPI Akan Ajukan Pengujian UU Cipta Kerja ke MK dan Gelar Aksi selama Sidang

Kompas.com - 21/10/2020, 13:36 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan mengajukan gugatan uji materil dan formil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, permohonan pengujian undang-undang atau judicial review tersebut akan dilayangkan setelah UU Cipta Kerja ditandatangani Presiden Joko Widodo dan diundangkan.

"KSPI bersama KSPSI Andi Gani dan juga 32 federasi/konfederasi sepakat sedang mempersiapkan judicial review omnibus law UU Cipta Kerja," kata Said dalam konferensi pers daring, Rabu (21/10/2020).

Baca juga: KSPI Rencanakan Aksi Tolak UU Cipta Kerja Saat Paripurna Pembukaan Sidang DPR

Said mengatakan, pengajuan gugatan itu juga akan diiringi dengan aksi pekerja/buruh yang tergabung dalam KSPI dan serikat lainnya di tingkat nasional maupun lokal.

Selain itu, aksi juga bakal terus berlanjut selama persidangan berlangsung di MK.

"Jadi, judicial review, aksi tetap ada yaitu, saat penyerahan. Serempak. Dan juga saat sidang sidang-sidang MK. Akan ada aksi saat sidang-sidang di MK," tegasnya.

Menurut Said, MK juga perlu mempertimbangkan gelombang penolakan masyarakat terhadap UU Cipta Kerja. Ia juga meyakini para hakim MK memiliki integritas tinggi.

"MK tidak boleh mengabaikan itu (aksi-aksi). Apakah harus menunggu korban dari aksi yang besar terhadap penolakan UU Cipta kerja kemudian MK baru mengambil keputusan? Kami yakin hakim MK memiliki integritas yang luar biasa sebagai negarawan di atas pemerintah dan DPR," ujar Said.

Baca juga: KSPI Desak DPR Lakukan Legislative Review UU Cipta Kerja

Selain, KSPI telah mengirimkan surat permohonan kepada DPR untuk melakukan legislative review terhadap UU Cipta Kerja. Surat permohonan legislative review telah dikirimkan KSPI kepada DPR pada Selasa (20/10/2020).

Legislative review adalah upaya untuk mengubah suatu undang-undang melalui DPR. DPR dapat mengusulkan UU baru atau revisi UU untuk membatalkan UU Cipta Kerja.

"Sudah kami kirim surat resmi KSPI kepada sembilan fraksi di DPR RI dengan tembusan pimpinan DPR, MPR, DPD, dan 575 anggota DPR RI," kata Said.

Said berharap permohonan KSPI ditindaklanjuti oleh DPR. Ia tetap menginginkan agar proses pengujian dan pembatalan UU Cipta Kerja tidak harus melalui MK.

"Jangan karena kami sedang mempersiapkan judicial review, legislative review tidak mau dilakukan. Kerjakan dulu, kita mau melihat debat-debat atau peninjauan ulang terhadap legislasi oleh legislator. Ayo debatkan dulu, jangan buang badan ke MK," ucap Said.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com