JAKARTA, KOMPAS.com - Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) memastikan, tidak akan mengajukan judicial review Omnibus Law UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sekretaris Jenderal KASBI Sunarno mengatakan, apabila KASBI ikut mengajukan uji materi, maka sama dengan melegitimasi pengesahan UU Cipta Kerja.
"KASBI dan Aliansi GEBRAK tidak ikut judicial review di MK, karena dengan judicial review hanya akan melegitimasi pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja," kata Sunarno saat dihubungi, Selasa (20/10/2020).
Baca juga: Massa KASBI Mulai Padati Jalan Raya Pasar Senen
Sunarso mengatakan, KASBI akan terus menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk penolakan atas UU Cipta Kerja yang digelar di sejumlah daerah di Tanah Air.
"Kami terus melakukan aksi-aksi unjuk rasa, baik di pusat-pusat pemerintahan daerah/DPRD, agar bersama-sama menolak Omnibus Law Cipta Kerja," ujar dia.
Lebih lanjut, Sunarno mengatakan, mestinya Presiden Joko Widodo tidak gengsi untuk menertibkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undangan (Perppu) guna membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Baca juga: MUI Sebut Jokowi Tak Bisa Terbitkan Perppu Cipta Kerja, KASBI: Presiden Tak Perlu Gengsi
Sebab, menurut Sunarso, banyak substansi dari UU Cipta Kerja yang mendapat penolakan dari elemen masyarakat termasuk organisasi agama. Misalnya Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Harusnya presiden berani melakukan evaluasi besar-besaran atas subtansi Omnibus Law. Bahkan tidak perlu gengsi untuk mengeluarkan Perppu pembatalan Omnibus Law," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.