Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

20 Organisasi Profesi Layangkan Somasi ke Menkes Terawan, Apa Sebabnya?

Kompas.com - 20/10/2020, 16:40 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 20 organisasi profesi dan kolegium kedokteran melayangkan somasi terhadap Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto terkait dengan Peraturan Menkes Nomor 24 Tahun 2020.

Pemberian somasi itu disampaikan Muhammad Luthfie Hakim selaku Koordinator Koalisi Advokat yang telah ditunjuk oleh 20 organisasi tersebut.

Melalui keterangan tertulis yang disampaikan pada Selasa (20/10/2020), Luthfie mengatakan, somasi kepada Terawan akan segera dilayangkan.

"Apabila somasi tersebut juga tidak dijawab atau diindahkan oleh Menkes, dengan terpaksa akan dilakukan upaya hukum permohonan hak uji materiil ke Mahkamah Agung (MA)," ujar Luthfie.

Baca juga: Ketika Menkes Terawan Memilih Diam meski Diberi Kesempatan Berbicara

"Tujuannya agar PMK Nomor 24/2020 dinyatakan tidak sah atau tidak berlaku untuk umum serta memerintahkan Menkes segera mencabutnya," lanjut dia.

Menurut Luthfie, PMK Nomor 24/2020 sarat dengan isu abuse of power.

Mengingat, Menkes selaku dokter spesialis radiologi dinilai kalangan profesional dokter dan dokter gigi lebih mengutamakan teman sejawat sesama dokter spesialis radiologi daripada teman sejawat lainnya pada pelayanan medis yang menggunakan peralatan dengan modalitas radiasi pengion dan non pengion sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 24/2020.

"Kami telah mempelajari dengan teliti PMK Nomor 24/2020 dan menilainya penuh kejanggalan dan pertentangan dengan UU Praktik Kedokteran dan perundang-undangan lainnya," ungkap Luthfie.

Baca juga: Menkes Terawan: Tangan yang Bersih Selamatkan Nyawa dari Covid-19

"Kami juga sangat menyayangkan penerbitannya karena telah menimbulkan kegaduhan bahkan cenderung perpecahan di kalangan profesional dokter pada saat mana kondisi negeri kita yang tengah menghadapi pandemi Covid-19," lanjut dia.

Lebih lanjut, Luthfie mengungkapkan, pemberian kuasa kepada pihaknya ini ditempuh setelah sebelumnya pimpinan organisasi profesi dan kolegium tersebut menyampaikan Surat Permohonan Pencabutan PMK Nomor 24/2020 kepada Menkes, antara lain melalui surat tanggal 5 Oktober 2020.

Namun, hingga hari ini tidak ada jawaban sama sekali dari Menkes Terawan.

Muhammad Luthfie Hakim bersama rekan-rekan advokat lainnya sendiri saat ini telah membentuk Koalisi Advokat untuk Hak Uji Materiil PMK Nomor 24/2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com