JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, shalat Idul Fitri berjemaah di masjid dan di lapangan saat ini dilarang sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020.
Mahfud mengatakan, dalam Permenkes yang mengatur tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) itu, segala kegiatan yang dapat mengumpulkan massa dalam jumlah besar dilarang untuk mencegah penularan Covid-19.
"Bahwa kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti shalat berjemaah di masjid atau shalat Id di lapangan itu termasuk kegiatan yang dilarang oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020," ujar Mahfud usai rapat bersama Presiden Joko Widodo melalui video conference, Selasa (19/5/2020).
Baca juga: Jokowi Minta Shalat Idul Fitri Disesuaikan dengan Protokol Kesehatan
"Juga dilarang oleh berbagai peraturan undang-undang yang lain. Misalnya Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kewilayahan yang dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19," lanjut dia.
Oleh karena itu, ia mengatakan, pemerintah meminta kepada semua umat Islam agar mematuhi ketentuan tersebut dan melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah masing-masing.
Ia pun meminta semua tokoh agama mengajak umat Islam bersama-sama mematuhi aturan itu demi mencegah penularan Covid-19.
"Pemerintah meminta dan mengajak tokoh-tokoh agama, ormas-ormas keagamaan, dan tokoh-tokoh masyarakat adat untuk meyakinkan masyarakat bahwa kerumunan shalat berjemaah itu termasuk bagian yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.