JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirad menegur Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra karena tertidur saat sidang kasus surat jalan palsu pada Selasa (20/10/2020). Djoko Tjandra merupakan terdakwa dalam kasus itu.
Djoko Tjandra tertidur saat tim kuasa hukumnya membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Sebentar. Terdakwa, terdakwa diminta agar tidak tidur. Dengar tidak, terdakwa diminta tidak tidur," sela Sirad saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (20/10/2020), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Jamu 2 Jenderal Polisi, Ini Sosok Kajari Jaksel yang Dua Kali Tersandung Polemik Djoko Tjandra
Setelah ditegur, Djoko Tjandra mengubah posisi duduknya menjadi tegak menghadap kamera web.
Djoko Tjandra yang menjalani sidang secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri itu tidak mengakui kesalahannya.
Akan tetapi, sikapnya menjadi tampak serius. Ia tidak lagi memalingkan wajahnya dari kamera web.
Sirad kemudian meminta agar Djoko Tjandra mendengarkan eksepsi yang dibacakan.
“Terdakwa mohon didengarkan (pembacaan eksepsi), jangan tidur," ujar Sirad.
Setelah itu, tim kuasa hukum Djoko Tjandra melanjutkan pembacaan eksespsi.
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo didakwa telah memalsukan surat jalan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan