Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vaksin Diprioritaskan bagi Kelompok Berisiko Tinggi Tertular Covid-19

Kompas.com - 19/10/2020, 19:10 WIB
Icha Rastika

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pada tahap awal, vaksin akan diberikan kepada kelompok yang memiliki kerentanan atau risiko tinggi tertular virus corona, seperti tenaga medis.

"Kemudian juga nanti ditentukan juga dengan daerah, jadi ada beberapa pertimbangan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka menentukan siapa yang divaksin duluan sesuai dengan 'schedule' yang ada," kata Wiku dalam gelar wicara yang diadakan virtual dari Media Center Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di Kantor Graha BNPB, Jakarta, Senin (19/10/2020). 

Baca juga: Satgas Covid-19: Vaksin Diberi ke Orang yang Belum Terinfeksi

Wiku yang juga Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19 itu mengatakan, vaksin akan diedarkan saat semua rencana sudah siap dan pemerintah telah memastikan bahwa vaksin yang ada lolos uji klinis lengkap dengan hasil aman dan efektif.

Pemberian vaksin kepada masyarakat dilakukan secara bertahap menurut tingkat kerentanan atau risiko terpapar atau tertular Covid-19 karena vaksin juga akan tersedia secara bertahap, baik melalui kolaborasi dari pihak luar maupun dari kemandirian bangsa dengan pengembangan sendiri.

"Pasti kita akan menentukan prioritas karena vaksinnya juga tidak datang dalam jumlah yang segera semuanya komplit ada langsung bersamaan kan, bertahap tentunya," ujar dia.

Adapun kelompok prioritas tersebut adalah orang-orang atau kelompok orang yang berisiko tinggi tertular, termasuk tenaga kesehatan, dokter, dan perawat karena mereka kerap berinteraksi dengan pasien yang menderita Covid-19.

Demikian juga dengan warga yang memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. 

"Itu pasti orang-orang yang perlu divaksinasi dulu jadi sesuai dengan kelompok prioritasnya yang berisiko tinggi karena mereka yang harus dilindungi pertama," ujar Wiku. 

Baca juga: Kemenkes: Tiga Vaksin yang Dibeli Pemerintah Sudah Lolos Uji Klinis Fase Tiga

Presiden Joko Widodo pada 5 Oktober 2020 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Waktu vaksinasi yakni selama 2020-2022. Sasaran penerima vaksin Covid-19 nantinya 160 juta orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com