JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melelang sebelas unit telepon genggam hasil rampasan dari Anwar Fuseng Padang, terpidana penyuap Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu.
"KPK kembali melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum sebagai bagian dari aset recovery dari tindak pidana korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (19/10/2020).
Ali mengatakan, lelang akan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III dengan penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang.
Baca juga: KPK Lelang Beragam Mobil hingga Perhiasan Mewah Hasil Rampasan dari Koruptor
Sebelas telepon genggam itu dilelang dalam satu paket dengan nilai limit Rp 14.654.000 dan dengan uang jaminan sebesar Rp 5.000.000.
Berikut sebelas jenis telepon genggam yang dilelang oleh KPK:
1. HP Apple, Model iPhone XS
2. HP Samsung, Model Galaxy Note8
3. HP OPPO, Model F7
4. HP Samsung, Model DUOS
5. HP Apple, Model iPhone 8
6. HP Samsung, Model DUOS
7. HP Samsung, Model SM-C710F/DS
Baca juga: KPK Lelang 10 Bidang Tanah Hasil Rampasan Perkara Mantan Bupati Subang
8. HP Samsung, Model Galaxy J1 ace
9. HP Samsung, Model SM-J250F/DS
10. HP Samsung, Model GT-E1272
11. HP Samsung, Model: GT-S6310
Ali mengatakan, lelang tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 77/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Mdn tanggal 10 Februari 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkcrah).
Dalam kasus tersebut, Anwar divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinyatakan terbukti memberi suap sebesar Rp 300 juta kepada Remigo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.