Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Mobil Dinas Pimpinan KPK Dianggap Tercela hingga Tak Berempati

Kompas.com - 17/10/2020, 10:21 WIB
Ardito Ramadhan,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemberian mobil dinas jabatan bagi Pimpinan, Dewan Pengawas, dan pejabat struktural Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai kritik dari banyak pihak, khususnya para mantan pimpinan KPK.

Banjir kritik tersebut membuat KPK akhirnya memutuskan meninjau kembali rencana pengadaan mobil dinas jabatan tersebut.

"Kami sungguh-sungguh mendengar segala masukan masyarakat dan karenanya kami memutuskan untuk meninjau kembali proses pembahasan anggaran untuk pengadaan mobil dinas jabatan tersebut," kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa, Jumat (16/10/2020).

Cahya menuturkan, KPK pun kini sedang melakukan kajian untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan yang berlaku.

Baca juga: Sekjen: Tunjangan Transportasi Akan Dihapus jika Pimpinan KPK Terima Mobil Dinas

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, kajian tersebut perlu dilakukan untuk menentukan penempatan anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk pengadaan mobil dinas jabatan tersebut.

"Saat ini kami memutuskan untuk meninjau ulang di anggaran 2021. Berikutnya tentu nanti akan dikemanakan anggarannya itu, makanya kami sampaikan akan di-review ulang tentang penggunaan anggaran itu," ujar Ali.

Adapun rencana pemberian mobil dinas itu awalnya bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pimpinan, Dewan Pengawas, serta pejabat struktural KPK dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 150/PMK.06/2014 terkait perencanaan kebutuhan barang milik Negara.

Baca juga: Penjelasan KPK soal Pernyataan Dewas Tak Pernah Usul Pengadaan Mobil Dinas

Cahya menuturkan, selama ini tidak ada mobil dinas yang diberikan kepada Pimpinan, Dewan Pengawas, pejabat struktural, dan seluruh pegawai KPK.

Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK memang menerima tunjangan transportasi yang jumlahnya tidak sedikit.

Namun, Cahya menyebut, tunjangan itu akan dihapus jika mereka telah menerima mobil dinas.

"Jika kendaraan dinas nantinya dimungkinkan pada tahun 2021 untuk diberikan kepada Pimpinan dan Dewas KPK tentu tunjangan transportasi yang selama ini diterima dipastikan tidak akan diterima lagi sehingga tidak berlaku ganda," kata Cahya.

Ali menambahkan, selama ini para Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK masih menggunakan kendaraan pribadi atau kendaraan umum saat pergi dan pulang bekerja.

Kendaraan operasional KPK, kata Ali, hanya digunakan untuk kepentingan pekerjaan setelah para Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK tiba di kantor.

"Ketika mekukan dinas, apakah kemudian ada undangan dan seterusnya, itu menggunakan kendaraan operasional yang ada di KPK, jadi tidak ada kendaraan dinas jabatan," kata Ali.

Tidak Etis

Kritik atas rencana pemberian mobil dinas tersebut dilayangkan oleh sejumlah mantan pimpinan lembaga antirasuah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com