Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tenggat Waktu 45 Hari Ajukan Uji Formil UU di MK Dinilai Cukup

Kompas.com - 16/10/2020, 22:00 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan uji formil atas sebuah undang-undang maksimal dimohonkan 45 hari sejak dicatatkan dalam Lembaran Negara.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai, tenggat waktu selama 45 hari cukup untuk mempersoalkan tata cara pembentukan undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Feri, jika batas waktu permohonan uji formil dibuat lebih lama, justru akan berdampak tidak baik.

Baca juga: Pengacara Amien Rais dkk Jawab DPR soal Batas Waktu Uji Formil UU 2/2020

 

"Pembatasan itu cukup wajar karena tidak baik juga kalau pengujian formil dibuka terus padahal UU-nya sudah lama berlaku," kata Feri kepada Kompas.com, Jumat (16/10/2020).

"Jadi aneh kalau sudah lama berlaku tiba-tiba tata cara pembentukan itu dipermasalahkan. 45 hari waktu yang cukup untuk mempermasalahkan tata cara bermasalah," tuturnya.

Feri mengatakan, batas waktu permohonan uji formil memang tak diatur di Undang Undang Dasar 1945 melainkan Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009.

Meski tak tertuang dalam konstitusi, kata Feri, ketentuan mengenai batasan waktu tersebut menjadi kebijakan hukum terbuka (open legal policy).

"Di Pasal 24C UUD 1945 (diatur) bahwa hukum acara diatur dalam UU," terangnya.

Baca juga: DPR Sebut Permohonan Uji Formil UU 2/2020 oleh Amien Rais dkk Lewati Batas Waktu

Terkait adanya kemungkinan belum semua warga negara mengetahui bahwa sebuah undang-undang sudah dicatatkan dalam lembaran negara, kata Feri, berlaku asas fiksi hukum.

Artinya, ketika suatu peraturan perundang-undangan sudah diundangkan, maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu dan ketentuan tersebut berlaku mengikat terhadap semua pihak.

Sehingga, setiap orang yang mengajukan uji formil melewati batas waktu 45 hari tidak bisa berdalih belum mengetahui diundangkannya sebuah peraturan perundang-undangan.

"Semua orang dianggap tahu hukum," kata Feri.

Baca juga: Dianggap Cacat Prosedural, Serikat Buruh Pertimbangkan Uji Formil UU Cipta Kerja

Sebelumnya diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai permohonan uji formil atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19 yang diajukan oleh Amien Rais dan sejumlah pihak telah melewati batas waktu.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 27/PUU-VII/2009, permohonan uji formil dapat diajukan dalam batas waktu 45 hari setelah undang-undang diundangkan di Lembaran Negara.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 berlaku sejak 18 Mei 2020. Sedangkan permohonan uji formil diajukan pada 9 September 2020.

"Bahwa terhadap pengujian perkara nomor 75/PUU-XVIII/2020 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 9 September 2020 sesungguhnya telah melewati batas waktu pengujian formil 45 hari sejak diundangkannya undang-undang a quo yakni pada tanggal 18 Mei 2020," kata anggota Komisi XI Muhammad Misbakhun saat memberikan keterangan mewakili DPR dalam persidangan yang disiarkan melalui YouTube MK RI, Kamis (15/10/2020).

Baca juga: Dalam Sidangkan Uji Formil UU KPK, MK Diminta Tak Menitikberatkan Aspek Prosedur Pembuatan UU

Oleh karena itu, Misbakhun berpandangan permohonan pengujian formil Amien Rais dan kawan-kawan tak memenuhi ketentuan, sehingga semestinya tak diterima Majelis Hakim MK.

"Sepatutnya Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan 75/PUU-XVIII/2020 tidak dapat diterima," ujar Misbakhun.

Adapun UU Nomor 2 Tahun 2020 mengatur tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com