JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai permohonan uji formil atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19 yang diajukan oleh Amien Rais dan sejumlah pihak telah melewati batas waktu.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), permohonan uji formil dapat diajukan dalam batas waktu 45 hari setelah undang-undang diundangkan di Lembaran Negara.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 berlaku sejak 18 Mei 2020. Sedangkan permohonan uji formil diajukan pada 9 September 2020.
Baca juga: Amien Rais dkk Akan Ajukan Gugatan UU 2/2020 ke MK
"Bahwa terhadap pengujian perkara nomor 75/PUU-XVIII/2020 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 9 September 2020 sesungguhnya telah melewati batas waktu pengujian formil 45 hari sejak diundangkannya undang-undang a quo yakni pada tanggal 18 Mei 2020," kata anggota Komisi XI Muhammad Misbakhun saat memberikan keterangan mewakili DPR dalam persidangan, disiarkan melalui YouTube MK RI, Kamis (15/10/2020).
Oleh karena itu, Misbakhun berpandangan permohonan pengujian formil Amien Rais dan kawan-kawan tak memenuhi ketentuan, sehingga semestinya tak diterima Majelis Hakim MK.
"Sepatutnya Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan 75/PUU-XVIII/2020 tidak dapat diterima," ujar Misbakhun.
Baca juga: Bakal Gugat UU 2/2020, Kuasa Hukum Amien Rais dkk: Tak Hanya Substansi, Juga Prosedur
Dalam persidangan, Misbakhun juga menjawab tudingan para pemohon yang menyebut bahwa kehadiran anggota DPR dalam rapat pembahasan dan pengesahan UU Nomor 2 Tahun 2020 berpotensi dipalsukan. Sebab, tanda tangan kehadiran anggota dilakukan sebelum menghadiri rapat virtual.
Misbakhun menyebut, tudingan itu hanya asumsi para pemohon. Sebab, meskipun tanda tangan kehadiran dilakukan sebelum rapat, bukti kehadiran legislator dapat dikonfirmasi dan diverifikasi keabsahannya melalui surat Sekretariat Jenderal DPR RI.
Menurut Misbakhun, rapat dengan kehadiran anggota DPR secara virtual juga sah dilakukan lantaran telah diatur dalam Tata Tertib DPR RI Tahun 2020.
"Oleh karena itu, dalil para pemohon perkara 37, para pemohon perkara 43 dan para pemohon perkara 75 tersebut hanya merupakan asumsi karena jelas bahwa pembahasan dan pengesahan undang-undang dengan menggunakan sarana teknologi dan informasi telah memiliki dasar hukum melalui Tatib DPR RI Tahun 2020," tutur dia.
Baca juga: UU 2/2020 Digugat ke MK, Pemohon Persoalkan Judul hingga Prosedur
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan