JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua KODE Inisiatif Veri Junaidi menilai, selama ini Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menyidangkan uji formil cenderung menitikberatkan pada aspek prosedural ketimbang aspek konstitusional.
Akibat ketidaktepatan peran MK tersebut, kata Veri, ada 47 dari 48 pengajuan uji formil yang dimentahkan MK sejak 2003.
"MK harus kembali, bahwa MK itu menilai secara konstitusionalitas, bagaimana pembentukan sebuah peraturan perundang-undangan itu benar atau tidak secara konstitusionalitas, bukan secara prosedur," ujar Veri saat menghadiri forum diskusi bertemakan "Peluang Pengujian Formil Revisi UU KPK di Mahkamah Konstitusi" di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2020).
Veri mengatakan, MK hadir untuk membuktikan nilai-nilai konstitusionalitas serta substantif atas pembentukan regulasi.
Baca juga: Hakim MK Minta Penggugat Aturan Jabatan Wagub Diminta Perjelas Alasan
Namun demikian, ketika terjadi permohonan uji formil, MK cenderung hanya mengambil pembuktian dengan melihat dari sisi prosedurnya.
Dia mencontohkan cara MK menangkap uji formil perundang-undangan, salah satunya dengan melihat kehadiran atau absensi regulator saat menggodok draf undang-undang tersebut.
Veri berpandangan, cara tersebut tidak tepat. Menurut dia, praktik tersebut merupakan bagian kecil dari proses uji formil secara konstitusional.
Di sisi lain, kehadiran atau absensi tersebut belum tentu dapat dimaknai tengah membawa aspirasi masyarakat.
"Apakah kehadiran atau absensi itu dimaknai bahwa apa yang kemudian dilakukan DPR itu aspiratif terhadap kepentingan publik atau tidak?" ucap Veri.
Ia menilai, MK perlu kembali meluruskan kesalahan dalam menguji formil sekalipun itu menjadi kewenangan MK itu sendiri.
"Kalau dalam kewenangan MK terkait dengan sengketa pemilu kita mengenal namanya MK itu mahkamah kalkulator atau bukan. Kalau saya pandang MK itu lebih besar kewenangannya dari pada mahkamah kalkulator, melihat hitung-hitungan," ucap Veri.
Baca juga: Sidang MK, Pemohon Paparkan Pro-Kontra Pembatasan Masa Jabatan Dewan di Eropa
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 14 pemohon telah mengajukan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di antara belasan pemohon tersebut, terdapat nama-nama eks pimpinan KPK periode 2015-2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.