Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Sidangkan Uji Formil UU KPK, MK Diminta Tak Menitikberatkan Aspek Prosedur Pembuatan UU

Kompas.com - 13/02/2020, 23:26 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua KODE Inisiatif Veri Junaidi menilai, selama ini Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menyidangkan uji formil cenderung menitikberatkan pada aspek prosedural ketimbang aspek konstitusional.

Akibat ketidaktepatan peran MK tersebut, kata Veri, ada 47 dari 48 pengajuan uji formil yang dimentahkan MK sejak 2003. 

"MK harus kembali, bahwa MK itu menilai secara konstitusionalitas, bagaimana pembentukan sebuah peraturan perundang-undangan itu benar atau tidak secara konstitusionalitas, bukan secara prosedur," ujar Veri saat menghadiri forum diskusi bertemakan "Peluang Pengujian Formil Revisi UU KPK di Mahkamah Konstitusi" di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2020).

Veri mengatakan, MK hadir untuk membuktikan nilai-nilai konstitusionalitas serta substantif atas pembentukan regulasi.

Baca juga: Hakim MK Minta Penggugat Aturan Jabatan Wagub Diminta Perjelas Alasan

Namun demikian, ketika terjadi permohonan uji formil, MK cenderung hanya mengambil pembuktian dengan melihat dari sisi prosedurnya.

Dia mencontohkan cara MK menangkap uji formil perundang-undangan, salah satunya dengan melihat kehadiran atau absensi regulator saat menggodok draf undang-undang tersebut. 

Veri berpandangan, cara tersebut tidak tepat. Menurut dia, praktik tersebut merupakan bagian kecil dari proses uji formil secara konstitusional.

Di sisi lain, kehadiran atau absensi tersebut belum tentu dapat dimaknai tengah membawa aspirasi masyarakat.

"Apakah kehadiran atau absensi itu dimaknai bahwa apa yang kemudian dilakukan DPR itu aspiratif terhadap kepentingan publik atau tidak?" ucap Veri.

Ia menilai, MK perlu kembali meluruskan kesalahan dalam menguji formil sekalipun itu menjadi kewenangan MK itu sendiri.

"Kalau dalam kewenangan MK terkait dengan sengketa pemilu kita mengenal namanya MK itu mahkamah kalkulator atau bukan. Kalau saya pandang MK itu lebih besar kewenangannya dari pada mahkamah kalkulator, melihat hitung-hitungan," ucap Veri.

Baca juga: Sidang MK, Pemohon Paparkan Pro-Kontra Pembatasan Masa Jabatan Dewan di Eropa

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 14 pemohon telah mengajukan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di antara belasan pemohon tersebut, terdapat nama-nama eks pimpinan KPK periode 2015-2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com