Salin Artikel

Tenggat Waktu 45 Hari Ajukan Uji Formil UU di MK Dinilai Cukup

JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan uji formil atas sebuah undang-undang maksimal dimohonkan 45 hari sejak dicatatkan dalam Lembaran Negara.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai, tenggat waktu selama 45 hari cukup untuk mempersoalkan tata cara pembentukan undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Feri, jika batas waktu permohonan uji formil dibuat lebih lama, justru akan berdampak tidak baik.

"Pembatasan itu cukup wajar karena tidak baik juga kalau pengujian formil dibuka terus padahal UU-nya sudah lama berlaku," kata Feri kepada Kompas.com, Jumat (16/10/2020).

"Jadi aneh kalau sudah lama berlaku tiba-tiba tata cara pembentukan itu dipermasalahkan. 45 hari waktu yang cukup untuk mempermasalahkan tata cara bermasalah," tuturnya.

Feri mengatakan, batas waktu permohonan uji formil memang tak diatur di Undang Undang Dasar 1945 melainkan Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009.

Meski tak tertuang dalam konstitusi, kata Feri, ketentuan mengenai batasan waktu tersebut menjadi kebijakan hukum terbuka (open legal policy).

"Di Pasal 24C UUD 1945 (diatur) bahwa hukum acara diatur dalam UU," terangnya.

Terkait adanya kemungkinan belum semua warga negara mengetahui bahwa sebuah undang-undang sudah dicatatkan dalam lembaran negara, kata Feri, berlaku asas fiksi hukum.

Artinya, ketika suatu peraturan perundang-undangan sudah diundangkan, maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu dan ketentuan tersebut berlaku mengikat terhadap semua pihak.

Sehingga, setiap orang yang mengajukan uji formil melewati batas waktu 45 hari tidak bisa berdalih belum mengetahui diundangkannya sebuah peraturan perundang-undangan.

"Semua orang dianggap tahu hukum," kata Feri.

Sebelumnya diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai permohonan uji formil atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19 yang diajukan oleh Amien Rais dan sejumlah pihak telah melewati batas waktu.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 27/PUU-VII/2009, permohonan uji formil dapat diajukan dalam batas waktu 45 hari setelah undang-undang diundangkan di Lembaran Negara.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 berlaku sejak 18 Mei 2020. Sedangkan permohonan uji formil diajukan pada 9 September 2020.

"Bahwa terhadap pengujian perkara nomor 75/PUU-XVIII/2020 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 9 September 2020 sesungguhnya telah melewati batas waktu pengujian formil 45 hari sejak diundangkannya undang-undang a quo yakni pada tanggal 18 Mei 2020," kata anggota Komisi XI Muhammad Misbakhun saat memberikan keterangan mewakili DPR dalam persidangan yang disiarkan melalui YouTube MK RI, Kamis (15/10/2020).

Oleh karena itu, Misbakhun berpandangan permohonan pengujian formil Amien Rais dan kawan-kawan tak memenuhi ketentuan, sehingga semestinya tak diterima Majelis Hakim MK.

"Sepatutnya Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan 75/PUU-XVIII/2020 tidak dapat diterima," ujar Misbakhun.

Adapun UU Nomor 2 Tahun 2020 mengatur tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-undang.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/16/22003901/tenggat-waktu-45-hari-ajukan-uji-formil-uu-di-mk-dinilai-cukup

Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke