JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Tim Kuasa Hukum Amien Rais dan kawan-kawan, Ahmad Yani menjawab pernyataan DPR yang menyebut bahwa permohonan pengujian formil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang dimohonkan pihaknya ke Mahkamah Konstitusi melewati batas waktu 45 hari.
Yani menyebut bahwa keputusan mengenai uji formil bergantung pada Majelis Hakim MK. Namun demikian, pihaknya tetap menilai bahwa uji formil atas UU 2/2020 itu penting.
"Nanti biar tergantung MK. Kalau kami melihat bahwa ini penting," kata Yani kepada Kompas.com, Jumat (16/10/2020).
Baca juga: Amien Rais dkk Ajukan Gugatan Baru ke MK soal UU Penanganan Corona
Yani mengatakan, pihaknya mengajukan uji formil lantaran proses pembahasan dan pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 dinilai tidak sesuai konstitusi.
Sebagaimana bunyi Pasal 22 Ayat (2) Undang Undang Dasar 1945, kata Yani, persetujuan DPR atas suatu perppu seharusnya dilakukan di masa sidang yang berbeda dengan masa sidang keluarnya perppu.
Sementara itu, pengesahan Perppu 1/2020 sebagai UU 2/2020 dilakukan dalam satu masa sidang DPR, yakni masa sidang ketiga.
"Tidak bisa diargumentasikan bahwa DPR boleh menyetujui (perppu sebagai UU) di sidang itu karena keadaan yang memaksa," ujar Yani.
"Baik DPR mau menolak maupun menyetujui (perppu sebagai UU), itu tidak boleh dilakukan pada masa sidang yang sama. Itu adalah konstitusi, tidak bisa ditafsirkan lain," kata dia.
Yani juga mengatakan, ketentuan mengenai pembahasan dan persetujuan Perppu sebagai UU dituangkan dalam konstitusi.
Sementara itu, aturan soal batas waktu pengujian formil tertuang melalui putusan MK.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan