Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Amien Rais dkk Jawab DPR soal Batas Waktu Uji Formil UU 2/2020

Kompas.com - 16/10/2020, 14:07 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Tim Kuasa Hukum Amien Rais dan kawan-kawan, Ahmad Yani menjawab pernyataan DPR yang menyebut bahwa permohonan pengujian formil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang dimohonkan pihaknya ke Mahkamah Konstitusi melewati batas waktu 45 hari.

Yani menyebut bahwa keputusan mengenai uji formil bergantung pada Majelis Hakim MK. Namun demikian, pihaknya tetap menilai bahwa uji formil atas UU 2/2020 itu penting.

"Nanti biar tergantung MK. Kalau kami melihat bahwa ini penting," kata Yani kepada Kompas.com, Jumat (16/10/2020).

Baca juga: Amien Rais dkk Ajukan Gugatan Baru ke MK soal UU Penanganan Corona

Yani mengatakan, pihaknya mengajukan uji formil lantaran proses pembahasan dan pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 dinilai tidak sesuai konstitusi.

Sebagaimana bunyi Pasal 22 Ayat (2) Undang Undang Dasar 1945, kata Yani, persetujuan DPR atas suatu perppu seharusnya dilakukan di masa sidang yang berbeda dengan masa sidang keluarnya perppu.

Sementara itu, pengesahan Perppu 1/2020 sebagai UU 2/2020 dilakukan dalam satu masa sidang DPR, yakni masa sidang ketiga.

"Tidak bisa diargumentasikan bahwa DPR boleh menyetujui (perppu sebagai UU) di sidang itu karena keadaan yang memaksa," ujar Yani.

"Baik DPR mau menolak maupun menyetujui (perppu sebagai UU), itu tidak boleh dilakukan pada masa sidang yang sama. Itu adalah konstitusi, tidak bisa ditafsirkan lain," kata dia. 

Yani juga mengatakan, ketentuan mengenai pembahasan dan persetujuan Perppu sebagai UU dituangkan dalam konstitusi.

Sementara itu, aturan soal batas waktu pengujian formil tertuang melalui putusan MK.

Oleh karena itu, Yani berharap MK dapat mengadili perkara yang dimohonkan pihaknya dengan seadil-adilnya.

"Jadi enggak ada masalah, silakan saja MK mengadili secara adil," kata dia.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai permohonan uji formil atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19 yang diajukan oleh Amien Rais dan sejumlah pihak telah melewati batas waktu.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 27/PUU-VII/2009, permohonan uji formil dapat diajukan dalam batas waktu 45 hari setelah undang-undang diundangkan di Lembaran Negara.

Baca juga: DPR Sebut Permohonan Uji Formil UU 2/2020 oleh Amien Rais dkk Lewati Batas Waktu

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 berlaku sejak 18 Mei 2020, sedangkan permohonan uji formil diajukan pada 9 September 2020.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com