JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (FSP RTMM) Tugino menegaskan, kelompok pekerja atau buruh akan terus melakukan perlawanan sampai omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja dibatalkan.
"Kami akan terus berupaya melakukan perlawanan. Hari ini gelombang unjuk rasa akan terus dilakukan," kata Tugino dalam diskusi virtual yang digelar Kode Inisiatif, Jumat (16/10/2020).
Baca juga: Kode Inisiatif Soroti Kecacatan Formil Pembentukan UU Cipta Kerja
Tugino memastikan bahwa serikat akan terus melakukan unjuk rasa di berbagai daerah dengan aman, terukur, dan tidak anarkistis.
"Kalau sampai anarkis, berarti bukan buruh," kata dia.
Selain lewat aksi unjuk rasa, Tugino mengatakan bahwa kelompok buruh akan mengajukan uji materil UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, saat ini berbagai serikat buruh masih mendiskusikan langkah tersebut.
"Kita juga sedang mencari pengacara yang bisa bantu kita. Salah satunya Hotma Sitompul," kata dia.
Baca juga: Pelemahan KPK hingga UU Cipta Kerja, Faisal Basri: Upaya Sistematik Rezim
Kemudian, Tugino menuturkan, buruh juga sudah mengirim surat agar Presiden Joko Widodo mencabut UU Cipta Kerja itu dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
"Walau pun tadi dibilang kecil kemungkinan Presiden akan mengabulkan karena dia yang menginisiasi UU ini, ya namanya juga usaha," ucap dia.
Tugino menegaskan, dalam naskah final UU Cipta Kerja yang sudah diserahkan ke Jokowi, masih ditemukan banyak pasal yang merugikan buruh dan pekerja.
Misalnya terkait pemutusan hubungan kerja yang menjadi lebih mudah, jumlah pesangon yang berkurang, resiko pekerja dikontrak seumur hidup, serta outsorcing yang semakin masif.
Baca juga: Menurut Pakar, Penyusunan RUU Cipta Kerja Tak Cukup dalam 9 Bulan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.